Andewi ajak ASN melakukan review di akhir masa tahun anggaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Pelaksanaan anggaran tahun 2015 sudah mendekati masa akhir, kurang lebih 2 (dua) bulan lagi tahun anggaran 2015 berakhir. Pelaksanaan kegiatan dan tarjet yang belum tercapai selama 2015 menjadi hal yang sangat penting sebagai bahan kajian instospeksi diri bagi pegawai, pejabat maupun instansi.

Kepala Bagian Tata Usaha, Andewi Susetyo saat menjadi pengambil apel pagi (27/10) di halaman Kanwill, di depan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kembali pentingnya melakukan review terhadap pelaksanaan kegiatan dan pencapaian tarjet yang belum terpenuhi.

“Tinggal 2 bulan lagi tahun anggaran 2015 segera berakhir, review terhadap program kerja yang telah dilaksanakan dan tarjet yang belum tercapai menjadi kajian bagi kita semua dalam rangka persiapan penyusunan anggaran tahun 2016, bukan hanya prestasi gemilang dan penghargaan saja yang kita tonjolkan akan tetapi kelemahan dan kekurangan juga harus kita cermati sehingga kita bisa menentukan langkah pemecahan dalam rangka perbaikan,” ucap Andewi saat mengawali arahannya.

Kabag TU mengingatkan bahwa tanggal 29 Oktober, kanwil diundang untuk melaksanakan ekspos penyusunan perencanaan tahun 2016 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan didampingi oleh Inspektorat Jenderal.

Andewi menekankan bahwa, “Mulai tanggal 29 Oktober melalui Subbag Perencanaan dan Keuangan didampingi perwakilan masing-masing eselon akan melakukan ekspos terhadap usulan perencanaan tahun 2016 selama kurang lebih 10 hari, usulan tersebut harus disertai dengan data dukung yang lengkap seperti Terms of Reference (TOR), dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) masing-masing kegiatan, hal ini perlu perhatian dan dipersiapkan dengan baik sehingga bukan hanya sekedar usulan tapi wajib dilengkapi dengan data dukung.”

Masih ditemukannya catatan terkait hasil temuan dari auditor yang didalamnya menyangkut kurang lengkapnya dokumen standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan setiap kegiatan. 

Beliau menegaskan kembali bahwa, “SOP sangat penting, pelaksanaan pekerjaan setiap pegawai harus mengacu pada SOP layanan tugas dan fungsi masing-masing, berdasarkan data dari Subbag Ortala dan Kepegawaian sebagian bidang dan bimas di Kanwil ini yang belum mengumpulkan SOP.”

Andewi menambahkan bahwa, “Pelaksanaan kegiatan jangan hanya didasarkan pada pengalaman masing-masing pegawai dalam melaskanakan tugas dan kemudian diturunkan kepada pegawai pengganti saat pegawai tersebut dimutasi, namun dokumentasi terhadap pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan tidak diserahkan. Perilaku tersebut berlaku karena belum tersusunnya SOP yang mengatur itu semua.” (gt)