ASN Kemenag Harus Menjadi Pioner Terdepan Dalam Membayar Pajak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Selasa (07/03) menggelar Kegiatan Bimbingan Tehnis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaksanakan di ruang pertemuan dan di ikuti 80 orang perwakilan satker.

Mengingat pengisian SPT tahunan ini sangat penting karena menyangkut kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak. Apalagi sebagai aparatur, kita harus menjadi pioner atau terdepan dalam membayar pajak.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasubbag TU Kankemenag Kab. Wonogiri, Fatonah dalam arahannya menyambut baik kegiatan ini, maka beliau menyampaikan  untuk mewujudkan ASN Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri yang taat pajak maka perlu kesadaran dari ASN untuk mengisi SPT tahunan dengan benar dan tepat waktu.

Pengisian SPT tahunan sudah menjadi kewajiban bagi seluruh wajib pajak, tak terkecuali ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri. “Saya harapkan seluruh ASN Kemenag bisa melaporkan SPT tahun 2016 dengan tepat waktu dan tepat mutu. Orang bijak taat pajak, dan pelaporan SPT tahunan salah satu ciri taat pajak”, jelas Kasubbag TU

Kegiatan selanjutnya langsung dipandu oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) beserta tim penyuluhan, pada kesempatan itu seluruh peserta mengikuti dengan antusias petunjuk pengisian SPT Tahunan dan dengan secara bergiliran para peserta mulai melakukan pengisian secara pribadi dengan didampingi langsung oleh tim dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukoharjo.

Dalam paparannya, Dwi Mulyani dan Arif Wahyudin petugas dari KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan saat seseorang mempunyai NPWP maka melekat padanya hak dan kewajiban. Kewajiban wajib pajak mulai dari menghitung pajak, menyetor pajak, sampai melaporkannya.

Untuk kewajiban menghitung dan menyetor pajak sudah dilakukan oleh bendahara pengeluaran Kankemenag. Kewajiban bendahara pengeluaran selesai ketika sudah membuat formulir 1721-A2 yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan wajib pajak (ASN) melaporkan sendiri baik melalui online (e-filling) maupun offline.

“Saat ini kewajiban melaporkan ada di wajib pajak. Dengan formulir 1721-A2 tersebut akan memudahkan ASN dalam pengisian SPT tahunan karena datanya sudah tersaji”, jelas Dwi Mulyadi. (Mursyid __ Heri)