BOS Perlancar Program Wajardikdas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen-Sebanyak 209 Kepala Madrasah Swasta dan Pengawas Madrasah se-Kabupaten Kebumen memenuhi Undangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui seksi Pendidikan Madrasah di Aula Kankemenag Kabupaten Kebumen, selasa (7/2). Undangan tersebut dibingkai dalam sebuah rakor yang bertajuk ”Rapat Koordinasi Pencairan BOS (Biaya Operasional Sekolah) tahun 2017”.

Hadir memberikan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Masmin Afif. Harapan dia, rakor ini sebagai forum diskusi untuk menyatukan visi misi dari masing masing Madrasah Swasta agar program kegiatannya selaras dengan pengelolaan DIPA di Kankemenag Kabupaten Kebumen.

Dia juga menyampaikan penggunaan dana BOS sebagai upaya Kementerian Agama Kabupaten Kebumen ikut ambil bagian dalam mensukseskan program pemerintah wajardikdas. “Program BOS diluncurkan oleh pemerintah adalah untuk memperlancar program wajib belajar 9 tahun” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Ashar Muhamadi mengatakan bahwa tujuan Bantuan Operasional Sekolah adalah untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.

Tentang teknis pencairan dana BOS 2017, dia memaparkan komponen yang boleh dibelanjakan dan larangan serta pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.

Dia juga memberikan informasi tentang besaran biaya satuan BOS 2017 yang diterima setiap siswa Madrasah per tahun, untuk siswa MI Rp 800.000, MTs Rp 1.000.000, dan MA Rp 1.400.000

Di akhir pemaparannya, dia kembali mengajak dan menegaskan kepada seluruh peserta rakor untuk selalu berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaan pencairan BOS 2017.(jk/bgkt/Af)