Bupati Gandeng Kankemenag Tuntaskan Dokumen Negara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Dalam upaya menyelesaikan problem data kependudukan yang salah satu berupa kepemilikan akta/dokumen warga di kota gaplek, Bupati Wonogiri menggandeng Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk memudahkan pasangan nikah yang belum punya legalitas nikah untuk  mendapatkan buku nikah/dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara.

Kegiatan aksi nyata tersebut dilakukan Bupati Wonogiri Joko Sutopo melalui acara talkshow lewat Radio RSPD dengan mengajak Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, Haryadi untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten  Wonogiri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) juga  menyelenggarakan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tentang sidang terpadu dalam perkara itsbat nikah serta sosialisasi pelayanan akta-akta pencatatan sipil dengan Kankemenag dan Pengadilan Agama.

Untuk mensosialisasikan program tersebut Kankemenag, Pengadilan Agama dan Disdukcapil melakukan sosialisasi di 25 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri. Ditemui disela-sela acara, Rabu (31/08) Kasi Bimas Islam, Haryadi mengatakan  program ini ditujukan membantu pasangan nikah yang sudah menikah, namun belum punya buku nikah, menurutnya, saat ini masih banyak pasangan nikah di Kabupaten Wonogiri yang belum mengantongi dokumen buku nikah secara hukum dikeluarkan oleh negara.

“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan,” tegas Haryadi.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu komitmen bersama dalam membantu warganya untuk mendapatkan kepastian administrasi kependudukan baik itu KTP, Akta kelahiran dan Buku nikah.

Untuk pelaksanaan sidang itsbat tambah Haryadi bisa dilakukan di KUA atau di Kecamatan, sedangkan sumber data berasal dari desa. Kepala Desa harus benar-benar selektif dalam mengajukan isbat nikah, mana yang secara syarat dan hukumnya telah memenuhi.

 “Karena yang mengetahui persis sah dan tidaknya nikah secara agama adalah Kepala Desa dan P3N, sehingga yang didaftarkan yang benar-benar sah secara agama jangan yang lain,” jelasnya. (Mursyid/Heri/gt)