Fungsikan Tanah Wakaf dengan Optimal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Pengurus Badan wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) perdana Tahun 2017 membahas program kerja dan  sinergitas program wakaf di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, kamis (20/04).

Acara Rakor ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Mohamad Yahya  dan dihadiri oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kota Pekalongan beserta staf dengan pengurus BWI Kota Pekalongan.

Dalam sambutannya Yahya berharap dengan terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan, semua program BWI terkait dengan wakaf tanah di Kota Pekalongan dapat terlaksana dan berjalan dengan baik, karena masih ditemukan tanah wakaf yang bermasalah.

“Tugas BWI Kota Pekalongan untuk lebih dioptimalkan terkait permasalahan tanah wakaf, semoga semuanya terselesaikan dengan baik,” kata Yahya.

Dilanjutkan sambutan dan pengarahan Gara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Thohirun, mengatakan keberadaan Tanaf Wakaf di Kota Pekalongan saat ini masih belum terdata secara keseluruhan. Perlu pendataan kembali baik Tanah wakaf untuk Masjid, Madrasah dan lain sebagainya.

 “Pendataan tanah wakaf dapat mencegah munculnya berbagai permasalahan seperti sengketa tanah di masyarakat, Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk melakukan pendataan secara administrasi sehingga bisa dimanfaatkan sesuai dengan penempatannya,“ungkap Thohirun.

Lebih jauh dikatakan bahwa selama ini Wakaf yang sering dilakukan masyarakat kebanyakan berupa lahan untuk pembangunan masjid, mushola, madrasah dan makam. Padahal wakaf bisa dilakukan untuk pembentukan Wakaf Produktif dan hasilnya digunakan untuk pemberdayaan Umat,“ tutur Thohirun.                      

Dalam rakor tersebut Ketua BWI Tubagus Surur menyampaikan beberapa langkah dan upaya optimalisasi pengelolaan tanah wakaf dan permasalahan Tanah Wakaf di Kota Pekalongan.

Menurut Tubagus, beberapa masalah tanah wakaf yang perlu ditindaklanjuti antara lain mendata nazir yang produktif dan tidak produktif serta pembentukan nazir yang memiliki potensi profesional dalam pengelolaan tanah wakaf dan pengukuhan nazir yang baru, Permintaan data tanah wakaf yang sudah atau belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta mengupayakan agar seluruh tanah wakaf di Kota Pekalongan dapat bersertifikat, menyingkronkan data tanah wakaf yang ada di BWI dan Kemenag sehingga data tersebut valid.

“ BWI Kota Pekalongan dalam programnya berupaya memfungsikan tanah wakaf dengan optimal, karena itu perlu kerjasama dengan semua pihak agar permasalahan tanah wakaf di Kota Pekalongan ini dapat diselesaikan dengan baik,”tutupnya.(ms/rf).