Jamaah Haji Wajib Mematuhi Tata Tertib dan Menjaga Nama Baik Bangsa Indonesia

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa jamaah haji berkewajiban mematuhi tata tertib serta aturan-aturan yang berlaku tentang penyelenggaraan haji, serta menjaga nama baik negara dan bangsa selama ada di Arab Saudi.

Demikian disampaikan oleh Kasubbag TU, H. Wiharso dalam kegiatan bimbingan manasik haji tingkat kecamatan, (19/05). Acara yang diselenggarakan di aula Kecamatan Ngargoyoso itu diikuti oleh 46 calon jamaah haji ditambah 2 orang Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD)yang akan berangkat ke tanah suci di tahun 2017 ini.

“Selain mendapatkan haknya, jamaah haji juga berkewajiban mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi dan aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji. Serta menjaga nama baik Bangsa dan Negara”, ucap Wiharso.

Sebelumnya, Kasubbag menerangkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008, disebutkan bahwa jamaah haji mendapatkan haknya, meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan selama di tanah air maupun di tanah suci.

“Hak jamaah haji di tanah air mendapatkan manasik haji di tingkat kecamatan sebanyak 6 kali dan 2 kali di tingkat kabupaten pada tahun 2017 ini. Pembagian kloter, akomodasi di asrama haji, transportasi Indonesia – Arab Saudi dan sebaliknya, hingga pelayanan kesehatan dan perawatan jamaah haji yang sakit merupakan hak jamaah haji di tanah air”, tambahnya.

Lebih lanjut Kasubbag TU juga menerangkan bahwa ketika di Arab Saudi, jamaah haji mendapatkan haknya berupa konsumsi saat baru datang di Bandara KAIA Jeddah, transportasi ke madinah maupun mekkah, serta pemondokan serta konsumsi selama 24 jam hingga pulang ke tanah air.

Di akhir penyampaiannya tentang materi hak dan kewajiban jamaah haji, Wiharso juga mengatakan bahwa jamaah haji yang sudah melunasi BPIH tahun berjalan juga akan mendapatkan jaminan asuransi bila jamaah haji wafat maupun cacat tetap. Besaran premina menjadi satuan komponen BPIH yang sudah ditetapkan oleh presiden (pemerintah).

Bimbingan manasik haji di Kecamatan Ngargoyoso penggabungan dari empat kecamatan yang berdekatan, yaitu Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, Kerjo dan Jenawi. Penggabungan ini dilakukan karena masing-masing kecamatan jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci ini tidak mencapai batas minimal, 20 orang agar dapat mengadakan bimbingan di kecamatannya sendiri.

Secara serentak, Kemenag Kabupaten Karanganyar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) nya mengadakan bimbingan manasik bagi calon jamaah haji 2017 di 10 titik. Bimbingan manasik yang diselenggarakan oleh KUA dilaksanakan selama 6 kali/hari dengan narasumber yang berkompeten dan berpengalaman sudah pernah menjadi petugas ibadah haji. Targetnya,sebelum Bulan Suci Ramadhan  bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan sudah selesai dan di tingkat kabupaten selepas lebaran, sehingga calon jamaah haji dapat memiliki waktu lebih lama untuk mempersiapkan keberangkatannya ke Tanah Suci. (ida-hd/wul).