Kemenag Cilacap giatkan zakat profesi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Salah satu unsur dari lima nilai budya kerja Kementerian Agama, bahwa seluruh aparatur harus bisa menjadi contoh yang baik bagi siapapun. Dalam hal ini Kemenag sebagai leading sektor gerakan sadar akan kewajiaban membayar zakat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib, menghimbau aparaturnya untuk mengeluarkan zakat, baik gaji maupun tunjangan profesi dan tunjangan kinerja. Hal tersebut ditegaskan saat bimbingan mental para pegawai Kemenag usai pengajian rutin hari selasa dengan agenda pembacaan tafsir Al-Qur’an Departemen Agama, Selasa(23/12) di Aula Kankemenag Kab. Cilacap.

“Kita sebagai aparatur Kemenag harus merasa malu dan berdosa kepada diri sendiri jika tidak membayar zakat, dan jika membayar zakat, sebagai orang yang mengetahui aturan, maka sudah seharusnya dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang resmi, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah terbentuk. Karena kita juga memiliki UPZ, maka sebaiknya zakat kita disalurkan lewat UPZ Kemenag Kab. Cilacap untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Kab. Cilacap”, tandasnya.

Menurut laporan UPZ Kemenag Kab. Cilacap melalui Penyelenggara Syariah Subhan Wahyudi dijelaskan, bahwa penerimaan zakat profesi masih sangat rendah khususnya bagi para guru di madrasah swasta, mungkin mereka membayar zakat langsung kepada tetangga atau saudara mereka secara langsung, dan dengan cara demikian kebanyakan muzaki (orang yang berzakat) akan merasa mantap dan puas. “Hal inilah yang kemudian membuat pendapatan zakat UPZ Kemenag Kab. Cilacap masih rendah dan perlu dimaksimalkan lagi dengan manajemen yang lebih baik dan menggencarkan sosialisasi serta himbauan, sehingga perolehan zakat bisa meningkat significant, tuturnya.

Sosialisasi dan himbauan

Masih minimnya kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS khususnya di Kab. Cilacap disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kurangnya sosialisasi atas kegiatan pentasarupan zakat, di samping faktor anggapan akan merasa lebih mantap bila muzaki mentasarupkan langsung kepada mustahik (orang yang menerima zakat) yang memang sudah mereka kenal baik.

Setelah disosialisasikan dan diimbau, aparatur Kemenag Kab. Cilacap pada hari itu juga, usai pengajian dan Bintal, langsung berdatangan ke Penyelenggara Syariah selaku UPZ dan mereka mentasarupkan zakat dari tunjangan kinerja yang telah diperoleh sebesar 2,5% dari total tunjangan kinerja. Hal ini tentu saja memberikan sinyal positif akan keberhasilan peran UPZ Kemenag Kab. Cilcap, dan kedepan diharapkan peran aparatur akan bisa menular di lingkungan mereka masing-masing yang mencerminkan suri tauladan yang baik. Atas meningkatnya partisipasi berzakat melalui UPZ Kemenag, Mughni Labib sangat mengapresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada aparaturnya di tiap Seksi. (Budiono)