Kemenag Pati Roadshow Sosialisasi Penyelenggaraan Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Haji tahun 1438 H/2017 M, Kepala Kemenag Kabupaten Pati didampingi Kasi PHU melakukan roadshow ke 5 (lima) kawedanan yang terdiri dari 22 KUA se-Kabupaten Pati (6-13/02). Roadshow itu dalam rangka sosialisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam realisasinya para calon jamaah seluruh kecamatan di Kabupaten Pati dikumpulkan di lima lokasi. Yaitu Kecamatan  Pati,  Juwana,  Jakenan, Kayen dan Tayu.

Pelaksanaan sosialisasi yang diselenggarakan pada masing-masing ini bertempat di Masjid dan Kantor KUA setempat.

Kepala Kemenag Kabupaten Pati, Akhmad Mundakir mengatakan, para jamaah semestinya bersyukur Sebab pada tahun ini mereka masuk nominatif calon jamaah haji yang akan diberangkatkan. Oleh Sebab itu, dia menghimbau, agar para calon jamaah fokus menyongsong tahun keberangkatan ini dengan doa penuh kekhusyukan agar perjalanan haji berjalan lancar.

“Pemerintah sendiri dalam penyelenggaran haji setiap tahun, berperan dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 BAB II Undang-undang no. 13 Tahun 2008,” katanya.

Namun dalam praktiknya, kata dia, pemerintah melalui eksekutif dan legislatif melakukan perbaikan terus menerus (continous improvement) dalam penyelenggaraan ibadah haji. Demikian juga dengan pemerintah Arab Saudi yang pada tahun ini telah merampungkan proses renovasi Masjid al-Haram untuk memudahkan jamaah dalam melakukan manasik haji.

Mundakir menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai follow up dari instruksi Kanwil Kemenag Jateng yang memerintahkan untuk menginformasikan segala yang berkaitan dengan persiapan jamaah haji. Termasuk di antaranya Adalah untuk mengurus paspor bagi yang belum dan menyerahkannya bagi yang telah memiliki paspor.

“Bagi yang masih mengalami ketidakcocokan nama seperti antara KTP, KK dan buku nikah agar segera menghubungi bagian dokumen di seksi penyelenggaraan haji,” kata Mundakir.

Dia menjelaskan, dalam upaya mengurus paspor ke Imigrasi, maka itu masuk dalam tugas KUA bukan KBIH. Jika paspor telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dapat diambil secara kolektif oleh petugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota Bila proses pengajuannya dikoordinir oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Mundakir pun mewanti-wanti agar para jamaah memprioritaskan dana yang disiapkan untuk melunasi BPIH, Tak digunakan pada hal lain. Sebab, pernah terjadi ada calon jamaah yang pada tahun kemarin masuk nominatif, namun gagal berangkat Sebab tak sanggup melunasi BPIH.

“Usut punya usut uangnya digunakan untuk keperluan lain. Sangat disayangkan penantian bertahun-tahun, pas tiba watunya untuk berangkat malah gagal,” ujarnya.

Selain itu dia menginformasikan, jika ada informasi dana talangan dari lembaga tertentu untuk setoran awal BPIH, maka itu hukumnya ilegal. Klarifikasi itu agar Di Katakan kepada sanak famili dan kerabat yang berminat untuk mendaftar haji.

Mundakir juga mengklarifikasi tentang tambahan kuota haji 2017. “Masyarakat mengetahuinya melalui media elektronik (tv). Namun, secara teknis pembagian per kabupaten/kota, bahkan provinsi belum ada edarannya,” ujarnya. (Athi’/bd)