081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Purworejo Telah Terbitkan 83 Rekomendasi Paspor Umroh dan Haji Khusus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo, – Kantor Kementerian Agama Kab.Purworejo telah menerbitkan sebanyak 83 Rekomendasi Paspor bagi jamaah umroh dan khusus sebagai tindak lanjut edaran Direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah B-7001/Dj.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota bagi pemohon paspor ibadah umrah/haji khusus yang telah diberlakukan per 7 Maret 2017.

“Selama bulan Maret kami telah menerbitkan 27 rekomendasi umroh. Hingga hari ini telah bertambah 56 rekomendasi dengan 2 diantaranya adalah rekomendasi haji khusus,” ujar Plt.Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H.Miftah.

Bagi masing-masing pemohon rekomendasi paspor umroh maupun haji khusus, Kemenag Purworejo mensyaratkan adanya fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Akta Lahir/Ijazah, surat keterangan dari PPIU/PIHK berijin resmi Kemenag dan SK Ijin Operasional PPIU/PIHK dari Kemenag, serta setoran awal BPIH bagi jamaah haji khusus.

Berbagai syarat tersebut untuk memastikan bahwa jamaah umrah dan haji khusus benar-benar berangkat lewat PPIU/PIHK yang beriin resmi Kementerian Agama. “Sejak edaran tersebut ditetapkan, kami pernah menolak pemohon yang berangkat bukan lewat PPIU berijin resmi. Ada pula yang ijin operasionalnya telah habis. Tentunya sembari kami himbau untuk memilih PPIU ataupun PIHK yang jelas-jelas resmi berijin operasional dari Kementerian Agama,” jelas Miftah.

Masyarakat kini sudah dapat memastikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) legal dengan hanya mengunjungi situs haji.kemenag.go.id maupun memasang aplikasi Umrah Cerdas pada telepon pintarnya dengan mengunduh melalui Google Play. (azizah/Af)