Kemenag Turut Berperan dalam Pencegahan HIV-AIDS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 7 tahun 2012 tanggal 11 Desember 2012 antara Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendiknas, Menteri Agama & Menteri Sosial tentang Peningkatan Pengetahuan Komprehensif HIV-AIDS pasal 6, Kementerian Agama bertugas dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dalam mendukung peningkatan pengetahuan komprehensif HIV-AIDS, disamping menyiapkan guru & dosen, pembina Unit Kesehatan Sekolah (UKS), penyuluh agama, penghulu atau pembantu penghulu dan tokoh agama untuk menjadi tenaga penyuluh. Lebih lanjut Kakankemenag menjelaskan, kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan dari SKB dimaksud, bahwa Kemenag bertugas untuk menfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi penyuluh agama, penghulu atau pembantu penghulu dan tokoh agama.

Salah satu penyebab tingginya angka penderita HIV–AIDS adalah kurang taatnya masyarakat dalam menjalankan ajaran agama. Oleh karenanya, sesuai dengan visi Kementerian Agama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, disertai salah satu misinya meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, Kementerian Agama mempunyai peran strategis dalam pencegahan penyakit ini.

Demikian disampaikan Muh Habib dalam acara Penyuluhan HIV–AIDS bagi penyuluh agama Islam non-PNS. Kegiatan kerjasama antara Kementerian Agama Kota Semarang dengan Komisi Penanggulangan HIV-AIDS ini berlangsung Rabu (20/04) di aula Kemenag.

“Keterlibatan tokoh agama dalam upaya pemberian informasi yang benar bagi masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepedulian serta pemahaman masyarakat terkait dengan upaya penanggulangan AIDS. Pemuka agama diyakini memegang peranan strategis untuk menanggulangi dampak buruk, sekaligus memutus mata rantai penyebaran HIV-AIDS, termasuk di antaranya memberikan pemahaman kepada umat, sehingga mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap orang yang hidup dengan HIV-AIDS,” ungkap Habib.

Dihadapan penyuluh agama Islam non-PNS Kemenag Kota Semarang yang merupakan perwakilan tiap kelurahan, Bambang Soekarjo, Sekretaris KPA Kota Semarang memaparkan bahwa penyebaran HIV-AIDS, dewasa ini menjadi ancaman serius bagi umat manusia, data terakhir menunjukkan Kota Semarang menduduki peringkat tertinggi penderita HIV-AIDS di Jawa Tengah. Hal ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak secara komprehensif. Semua elemen institusi, lembaga, organisasi dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menuntaskan masalah ini.

“Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, para penyuluh agama Islam diharapkan dapat melakukan penyuluhan baik perorangan maupun kelompok di tingkat satuan pendidikan dan masyarakat dengan menggunakan media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) melalui media cetak berupa leaflet, lembar balik, poster, banner dan media elektronik seperti televisi dan radio melalui pendekatan agama. Penyuluhan juga dilakukan terhadap organisasi masyarakat keagamaan dalam peningkatan pengetahuan komprehensif HIV-AIDS,” tutur Bambang.

KPA bertekad 95% penduduk usia 15 s/d 24 tahun mempunyai pengetahuan komprehensif terhadap HIV-AIDS. (CH/gt)