Kenali Tugas Pokok Penyuluh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) eks-Karesidenan Kedu dan eks-Karesidenan Banyumas mengadakan rapat kerja Selasa (09/05) di Omah Kebon Resto Temanggung. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Islam eks berjumlah 94 orang dan 6 penyuluh sebagai peninjau Rapat Kerja.

Kepala Subbag TU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Ahmad Sugijarto menjelaskan, peran strategis penyuluh baik sektor materiil dan spirituil. Pemerintah sangat mengapresiasi peran penyuluh terbukti adanya rekrutmen tenaga penyuluh. Sejalan peningkatan kesejahteraan bagi penyuluh maka tanggung jawab penyuluh tidak ringan.

“Penyuluh agama mempunyai peranan sebagai penyambung tugas pemerintah dalam bidang keagamaan yaitu menyampaikan informasi dan syiar agama Islam kepada masyarakat,” jelas Sugijarto.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin lebih menekankan, tugas pokok Penyuluh Agama Islam diantaranya mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah/ kelompok sasaran; menyusun rencana kerja operasional; mengumpulkan bahan materi bimbingan dan penyuluhan; menyusun konsep tertulis materi BP dalam bentuk naskah ; menyusun konsep materi BP dalam bentuk poster; melaksanakan BP melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; melaksanakan BP melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; menyusun laporan mingguan pelaksanaan BP, melaksanakan konsultasi secara perorangan, melaksanakan konsultasi secara kelompok dan menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.

“3 fungsi penyuluh, yakni informatif-edukatif, konsultatif dan advokatif,” tegas Saefudin.

Pada sesi berikutnya Kepala BNN Kab. Temanggung, Istantiyono memberikan sosialisasi tentang pentingnya peran dan fungsi penyuluh dalam kampanye pencegahan narkoba. Lebih dalam tentang peran Penyuluh Agama Islam dalam penanggulangan narkoba. Istantiyono menyatakan bekal iman dan taqwa akan membentengi diri kita dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba, maka disinilah peran penting penyuluh Agama Islam dibutuhkan.

‘’Secara legal formal MUI menyatakan bahwa Narkotika haram, dan agar pelaksanaan P4GN optimal, MUI memberikan dukungan sekuat mungkin kepada BNN,“ urai Istantiyono.

Diakhir acara diadakan pemaparan tentang kegiatan pokjaluh di 10 Kabupaten/Kota eks Karesidenan Kedu dan Banyumas oleh masing-masing ketua pokjaluh.(mhs-sr/af)