081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kepala Kankemenag Melantik Sembilan Kepala KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut  disampaikan saat acara pembinaan Aparatur Sipil Negara, pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan struktural di Aula Kantor Kementerian Agama. (03/02).

“Pemerintah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk memberantas pungutan liar dengan membentuk Tim Saberpungli. Kita harus hati-hati dalam menjalankan tugas, hindari pungutan-pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesan Taufik. Dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara, pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan struktural.

Dalam pembinaan yang diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural pada Kantor Kementerian Agama, Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pemalang, Ketua Pokjawas, dan Penyuluh Agama Islam Fungsional se-Kabupaten Pemalang.

Taufik menambahkan, “Sebagai Kepala KUA yang merangkap sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), saya harap segala tata cara dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tidak ada main-main yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan”.

Kepala KUA tidak boleh main-main dengan menerbitkan duplikat nikah jika tidak ada dasarnya. Penerbitan duplikat nikah hanya bisa dilakukan jika buku nikah hilang yang dibuktikan dengan berita acara kehilangan dari kepolisian maupun buku nikah rusak.

Kepala KUA maupun petugas pencatat nikah dilarang menerima gratifikasi. Sebagai upaya untuk menghindari gratifikasi, petugas pencatat nikah tidak boleh dijemput di KUA atau rumahnya oleh pihak pengantin maupun petugas desa. Hal ini karena petugas pencatat nikah sudah mendapatkan jasa transportasi.

Dalam acara ini, ada 9 orang yang telah diambil sumpah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. Bertindak sebagai saksi yaitu Kepala Subbag Tata Usaha, Abdul Kodir dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, M. Husin. Sementara itu Masruri, Penyuluh Agama Islam bertugas sebagai rohaniwan.

Adapun kesembilan orang yang diambil sumpah  terdiri dari 8 Kepala KUA dan 1 Penghulu Muda yang dilantik sebagai Kepala KUA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI. Taufik menjelaskan mutasi pejabat struktural eselon IV adalah hasil Baperjakat Kabupaten maupun Provinsi dalam rangka penataan dan penyegaran suasana kerja. Dia berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dimanapun berada. Setelah melaksanakan tugas di tempat baru, Kepala KUA untuk segera berkoordinasi dengan Muspika dan aparat setempat. (fi/rf).