Kepala Kemenag Himbau Masjid Segera di Sertifikasi Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo– Kepala kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo, Nurudin, menghimbau kepada para Nadhir untuk memproses sertifikat tanah masjid yang berdiri diatas tanah wakaf, saat memberikan sambutan Kegiatan Sosialisasi Wakaf Prdouktif, pada Kamis, (16/03) di Hotel Ganesha Purworejo.

“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya takmir masjid untuk memproses sertifikasi tanah masjid yang berdiri di tanah wakaf agar memiliki sertifikat. Surat letter C atau letter D merupakan bukti kepemilikan yang sah dan bisa langsung sebagai dasar untuk proses sertifikat wakaf,”Kata Nurudin

Nurudin juga memerintahkan kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang ada di KUA Kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah Wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf masjid merupakan salah satu upaya untuk memakmurkan masjid. Saya berharap dengan di sertifkatnya tanah wakaf, masjid lebih makmur dan pahala wakif terus mengalir meskipun sudah meninggal,” terang Nurudin.

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo  Priyanto, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, pihaknya siap membantu dan melayani proses sertifikat tanah wakaf.

Adapun persyaratan berkas yang harus dilampirkan untuk sertifikasi tanah wakaf untuk tanah yang belum terdaftar adalah  :

  1. Surat Permohonan, dilampiri Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf;
  2. Surat Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Photo copi identitas para pihak/Wakif dan Nazhir (KTP & KK untuk perorangan, Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Depkumham untuk Badan Hukum) dilegalisasi Pejabat berwenang, dengan menunjukkan aslinya;
  4. Surat Pengesahan Susunan Nazhir dari BWI; => Sebelum BWI terbentuk oleh PPAIW;
  5. Photo copi SPPT tahun berjalan, dilegalisasi Pejabat berwenang dengan menunjukkan aslinya;
  6. Bukti tertulis/alas hak yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan

“Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke Loket II Kantor Pertanahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf  ditandatangani untuk didaftar, diproses sertifikatnya.” Terang Priyanto. (nuxon/Af)