LAKIP merupakan Pertanggungjawaban Kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Terselenggaranya Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap Pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna mencapai tujuan serta cita-cita bangsa. Untuk itu diperlukan adanya penerapan sistem pertanggungjawaban kinerja yang tepat, jelas dan terukur pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Adapun sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah, serta mengetahui dengan persis keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misinya dalam mencapai tujuan,  Kemenag Cilacap menggelar penyusunan LAKIP, Selasa (22/11) di Hotel 3 Intan Cilacap.

Kakankemenag Kab. Cilacap melalui Kepala Subbagian Tata Usaha Jasmin mengatakan bahwa penyusunan LAKIP merupakan perwujudan kewajiban instansi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dan alat pertanggungjawaban ini harus disusun secara periodik. Terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, akuntabilitas kinerja menjadi bagian penting dalam rangka memberikan rangsangan partisipasi kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah maka keberpihakan birokrasi pada kepentingan masyarakat menjadi lebih besar serta dapat mempertahankan posisi netralnya. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah juga akan menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan sistem pengendalian birokrasi.

Perlunya penyusunan LAKIP adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab. Dikembangkannya sistem LAKIP sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

Adapun bahan-bahan dan data untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber pada dokumen RPJMN, Renstra, Kebijakan Umum Instansi, Bidang kewenangan, tugas dan fungsi, Informasi Data Kinerja, Data statistik dan Kelaziman pada bidang tertentu serta perkembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) tersebut setidaknya mempunyai karakteristik spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, berorientasi kepada hasil dan relevan.

LAKIP ini disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. Pentingnya LAKIP bermanfaat  bagi  dilaksanakannya  Evaluasi  Kinerja. Penyusunan LAKIP akan  mendorong Kemenag untuk fokus pada pencapaian sasaran. Dalam upaya pencapaian sasaran perlu sebuah alat ukur yang dinamakan Indikator Kinerja. Indikator  kinerja berupa Hasil (outcome) dan Keluaran (output). Sedangkan standar bagi dasar melakukan Evaluasi Kinerja adalah Ketaatan dan  Efisiensi. (budiono/gt)