Lokakarya penentuan awal Ramadhan 1436H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Penentuan awal Ramadhan khususnya di Indonesia menjadi sesuatu hal yang sangat sensitif, ini tidak lepas karena Indonesia terdapat dua organisasi masyarakat (ormas) Islam besar Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang kadang berbeda keyakinan terhadap penentuan awal Ramadhan maupun syawal.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs. H. A. Saifulloh, M.Ag mengundang Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) dalam kegiatan Lokakarya Imsakiyah Ramadhan 1436H/2015M yang bertempat di ruang rapat Bidang Urais lantai 2 Selasa (12/05).

Hadir dalam lokakarya tersebut dari BHRD Provinsi Drs. KH. Slamet Hambali, M.Si dan DR. H. Izzudin, M.Ag, BHRD Banyumas Muhammad Ma’rufin Sudibyo, ST, BHRD Kebumen Drs. M. Khsunan, M.Pd.I, BHRD Kota Surakarta AR. Sugeng Riyadi, BHRD Kota Salatiga Drs. KH. Abdul Basith, M.Pd.I, BHRD Jepara KH. Zabidi Zuhdi, BHRD Rembang Ali Muchyidin, M.Ag, dan BHRD Kota Pekalongan Idham Arief.

Dari paparan masing-masing BHRD terkait hasil perhitungan, kajian dan analisis atas awal Ramadhan dan Imsakiyah Ramadhan 1436H didapatkan bahwa Awal Ramadhan 1436H jatuh pada hari Kamis 18 Juni 2015, dengan dasar posisi hilal pada tanggal 29 Syakban -2 derajat sehingga usia bulan Syakban disempurnakan menjadi 30 hari.

Sementara usia bulan Ramadhan kemungkinan 29 hari sehingga 1 Syawal 1436H jatuh pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2015, dengan dasar posisi hilal pada tanggal 29 Ramadhan ketinggian mencapai 3 derajat sudah masuk Imkanur Rukyat (kemungkinan hilal dapat terlihat).

Adapun hasil dalam lokakarya menyepakati bahwa jadual imsakiyah 1436H akan dicetak berdasarkan kabupaten/kota dan kearifan lokal dan segera dicetak dan digandakan untuk pelayanan bagi masyarakat serta Bidang Urais Kanwil Kemenag Prov. Jateng akan menyebarkannya ke berbagai media cetak dan elektronik dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak menggunakan jadwal imsakiyah yang beredar namun tidak mencantumkan sumber dan penanggung jawab. (gt)