Optimalisasi Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalisasikan tugas penyuluh agama Islam Non PNS, maka Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes menyelenggarakan kegiatan pembinaan Penyuluh Agama Islam NON PNS, di Aula Kan Kemenag Kab Brebes Senin (13/03). Acara dibuka  Ka Kan Kemenag Kab Brebes   Imam Hidayat, diikuti 136 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kan Kemenag Kab Brebes yang lulus dalam seleksi tahun 2017.

Dalam menyampaikan laporannya, ketua panitia penyelenggara Kasi Bimas Islam  Imam Gozali  menyampaikan  untuk memperoleh dan memaksimalkan peran penyuluh dimasyarakat perlu adanya keselaran dalam tugas , maka tugas yang baik itu didalamnya bagaimana para penyuluh memahami akan tugas dan fungsinya.

Mengawali arahannya, Imam menuturkan bahwa tugas penyuluh agama Islam sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap penyuluh agama secara terus menerus perlu,” meningkatkan pengetahuan wawasan dan pengembangan diri, dan juga perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya. Sehingga ada korelasi faktual terhadap  kebutuhan masyarakat pada setiap gerak dan langkah mereka,”tuturnya.

Bahwa keberhasilan seorang Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya komponen strategi dakwah yang dipilih dan dirumuskan. Karena kemajemukan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, tradisi, bahasa, serta status sosial ekonomi yang berbeda-beda. Menghadapi kondisi ini seorang penyuluh harus menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugas kepenyuluhannya demi tercapainya tujuan tugas itu. Disamping itu materi penyuluhan tergantung pada tujuan yang hendak dicapai, namun secara global dapatlah dikatakan bahwa materi penyuluhan dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal pokok, yaitu ” masalah keimanan (aqidah), masalah keislaman (syari`ah) dan masalah budi pekerti (akhlakul karimah)”.

Oleh karena itu, penyuluh agama Islam mempunyai peranan penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa , “Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah,”tegasnya.(sr/rf).