Pejabat Harus Responsif Sikapi Ancaman Kebhinnekaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang, Pejabat Kementerian Agama harus responsif dalam menyikapi permasalahan yang mengancam kebhinnekaan di tempat ia bertugas. Hal tersebut menjadi harapan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Kudaifah, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon IV.b Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, di Gedung Serba Guna Kantor Kemenag Kab. Magelang, Jumat (03/02).

Kudaifah melantik Ikhwan Widiantara, Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mertoyudan sebagai Kepala KUA Kecamatan Dukun yang sebelumnya dijabat oleh Plt. Mustamid. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, dan Kepala KUA Kec. Mertoyudan.

Menurut Kudaifah, pejabat harus menyesuaikan diri dengan dinamika Kementerian Agama yang saat ini berpacu lebih cepat, lebih kencang, dan lebih keras. Dinamika ini harus disikapi dengan menunjukkan kinerja yang didasari oleh kualifikasi, kompetensi, dan prestasi kerja yang memadai.

“Kepada pejabat yang dilantik saya mengucapkan selamat  dan berdoa semoga  Allah Swt meridloi. Ingatlah, saat seseorang mendapatkan amanah, maka tidak semua orang akan senang. Sehingga ini menjadi dasar untuk selalu bermuhasabah dalam rangka perbaikan kualitas jati diri dalam mengemban amanah,” pesannya.

Kepada pejabat yang dilantik, Kudaifah memberikan 5 (lima) pesan sebagai berikut.

Pertama, agar  segera melaksanakan tugas, maka Kepala KUA harus bisa segera beradaptasi dengan baik dengan lingkungan sekitar sebagai bekal untuk melaksanakan tugas.

Kedua, dalam situasi kondisi negara yang memerlukan perhatian khusus, khususnya permasalahan yang mengancam persatuan dan keutuhan negara, Kudaifah berpesan agar pejabat pandai dalam beradaptasi dengan lingkungan setempat. Kecamatan Dukun yang kaya akan perbedaan agama dan kultur masyarakat agar benar-benar  disikapi dengan bijaksana. “Berkomunikasilah dengan adat setempat, jangan melawan arus, pandailah membaca situasi, dan kondisi,” katanya.

Ketiga, segera menentukan langkah, strategi, dan konsep dalam mengendalikan dan mengevaluasi KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam pelayanan publik.

Keempat, peka terhadap permasalahan keagamaan, kultur budaya serta ketersinggungan  yang berlatar belakang agama. “Hal-hal yang perlu dilaporkan agar dilaporkan, yang perlu dikoordinasikan segera koordinasikan, yang perlu dikonsultasikan segera dikonsultasikan dengan pejabat terkait,” tegas Kudaifah.

Kelima, terkait dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016  tentang Satgas Saber Pungli, Kudaifah mengharapkan agar Kepala KUA benar-benar dapat menghindari praktik liar terkait jasa pelayanan KUA. (m45k/Afief)