081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi, Wajib Absen Sidik Jari

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Tahun 2017 guru RA maupun Madrasah dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati yang sudah mendapatkan tunjangan profesi diwajibkan mengisi absensi sidik jari elektronik (finger print).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 tahun 2014 yang direvisi menjadi PMA Nomor 32 tahun 2015 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil dan Keputusan Menteri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik, serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran guru di Madrasah.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Alimin mengatakan penggunaan absensi elektronik tersebut sesuai arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit tunjangan profesi guru dan audit kinerja.

Kewajiban hadir kerja guru non PNS minimal 5 hari kerja. Dengan pemenuhan minimal 24 jam tatap muka atau seperti yang tertera dalam jadwal pelajaran yang telah dibuat oleh masing-masing lembaga. “Guru yang tidak dapat TPP tidak diwajibkan, finger print tidak harus masing-masing lembaga tetapi bisa satu yayasan gabung menjadi satu untuk alatnya,” kata Alimin, saat menyaksikan pengambilan sidik jari guru non PNS penerima tunjangan profesi di depan ruang Subbag TU Kankemenag Pati, Selasa (7/3) siang.

Sebanyak 6,553 guru non PNS ini rencananya akan melaksanakan pengambilan sidik jari sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Pati selama satu minggu, mulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 15 maret mendatang.

Sementara itu, untuk pengadaan alat finger print lembaga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu sesuai petunjuk teknis pelaksanaan BOS bagi madrasah swasta tahun anggaran 2016, bab 5 tentang penggunaan dana BOS pada komponen pembiayaan point 13. “sambungnya.

Apabila diketahui terdapat rekayasa atau pemalsuan absensi sidik jari, maka akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenag Pati juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut,”Tandas Alimin (Athi’/bd)