Pengukuhan Pengawas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.

Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat  dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari : kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat  bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan  dan manajemen sekolah.

Pengawas sekolah adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN)  diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes Imam Hidayat pada pengarahan pengambilan sumpah dua orang jabatan fungsional tertentu (JFT) Pengawas PAI  dan satu orang penghulu dilingkungan Kankemenag Kabupaten Brebes, Selasa (10/01)  di Aula setempat.

Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imam Hidayat  yang disaksikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, Pengawas dan Kepala KUA Kecamatan.

Imam juga berpesan kepada Guru/ Pegawai yang diambil sumpahnya untuk bekerja secara profesional, bertanggungjawab serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh pegawai/ guru  yang disumpah. Acara diakhiri dengan pemberian selamat oleh seluruh peserta yang hadir. (Oim/gt)