Penyuluh Agama Harus Memiliki Dua Kompetensi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Keberadaan Penyuluh Agama Non PNS saat ini memiliki fungsi yang strategis dalam pembangunan bangsa. Dalam menjalankan fungsinya, penyuluh agama harus memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang patut diteladani di masyarakat. Untuk mendukung kegiatannya penyuluh perlu meningkatkan kompetensinya, hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Ahmad Nasirin dalam pengarahan dan sambutannya pada “Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS” yang dilaksanakan Kankemenag Sragen bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang Senin (06/03) di Aula Kankemenag Sragen.

Diklat ini diikuti 35 Penyuluh Agama Non PNS perwakilan 20 kecamatan di Sragen. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 6 hari yakni 6 – 12 Maret 2017.

Menurut Ahmad Nasirin, dua kompetensi yang mutlak dimiliki penyuluh yakni kompetensi dasar dan kompetensi teknis yang menjadi bekal para penyuluh untuk dapat memberikan penyuluhan agama kepada masyarakat.

“Para penyuluh agama sekarang ini harus memiliki 2 kompetensi agar dakwah yang disampaikan berhasil. Kompetensi dasar yakni kompetensi keilmuan sebagai dasar/bahan untuk menyampaikan penyuluhan agama, sedangkan kompetensi teknis yakni berkenaan dengan metode/teknik penyampaian ceramah”, jelasnya.

Sedangkan Zaenuri, M.Ag yang mewakili Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang menyampaikan, bahwa peserta nanti akan memperoleh sertifikat, namun jangan diartikan yang tidak mengikuti diklat tidak berhak melakukan penyuluhan.

“Para peserta nanti akan memperoleh sertifikat, jangan diartikan peserta yang tidak mengikuti kegiatan ini tidak layak atau tidak berhak melakukan ceramah”, ungkapnya. Hal tersebut disampaikan juga sebagai penjelasan tentang isu sertifikat khotib, bagi yang tidak mengikuti pelatihan/diklat yang diadakan pemerintah itu tetap berhak melakukan kegiatan ceramah seperti biasa. (ira-1/Wul)