Penyuluh Agama Resmi sebagai Relawan Penggiat Anti Narkoba

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal resmi melantik 22 relawan penggiat anti narkoba dari berbagai Instansi di Kota Tegal, termasuk dari Kementerian Agama, seperti yang disampaikan oleh salah satu relawan  penggiat anti narkoba yang notabene adalah seorang penyuluh agama teladan terbaik harapan I tingkat Provinsi Jateng, Darsiti pada hari Rabu (15/03) di KUA Margadana Kota Tegal.

Menurut Darsiti, yang secara resmi dinobatkan sebagai relawan penggiat anti narkoba oleh kepala BNN Kota Tegal pada bulan Maret ini, mengatakan bahwa Narkoba adalah musuh bangsa yang sifatnya akan menghancurkan masa depan bangsa, oleh karena itu “kita wajib mensosialisasikan tentang bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat,” ajak Darsiti.

BNN lanjut Darsiti, sangat membutuhkan banyak relawan penggiat masyarakat anti narkoba, agar generasi muda dan masyarakat Indonesia pada umumnya sadar akan bahaya yang selalu mengancam generasi bangsa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

BNN menjadikan Penyuluh Agama sebagai ujung tombak dari Kementerian Agama dalam hal memberikan penyuluhan di masyarakat, baik melalui pembinaan di berbagai Instansi, terminal, pasar-pasar, lembaga pemasyarakatan (Lapas) , PKK, pengajian dan ditempat komunitas lainnya, tutur Darsiti

Darsiti mengajak kepada seluruh penyuluh agama di lingkup Kementerian Agama termasuk para da’i dan khatib yang berkecimpung langsung dalam kepenyuluhan untuk selalu menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat yang berkaitan dengan bahaya narkoba. 

Program dan sosialisasi ini akan terus menerus di lakukan, guna mencegah dan menghanguskan narkoba khususnya di Kota Tegal, sehingga secara bertahap, masyarakat Tegal dapat terhindar dari narkoba dan yang sudah masuk dalam perangkap narkoba dapat mengatasinya dengan menjauhkan narkoba dari aktivitasnya sehari-hari.

“Jangan biarkan musuh bangsa tersebut menghancurkan masa depan generasi bangsa, karenanya, seluruh pihak, dari Pemerintah Kota, BNN, unsur Kepolisian/TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat harus ikut serta dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penyalahgunaan peredaran narkoba di Kota Tegal ,” pungkas Darsiti.(IM/rf).