RA Diharapkan Dapat Menyusun Sendiri Kurikulumnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Kepala dan Guru pada RA di wilayah PPAI Kec. Borobudur Kabupaten Magelang menerima Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016 tentang Kurikulum RA dengan narasumber Pengawas Pendidikan Islam Ismadi, di Gedung PPAI Kec. Borobudur, Sabtu, (11/2/1017).

Menurut Ismadi, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum RA dapat dijadikan rujukan bagi pengelola RA sebagai berikut.

Pertama, menjadi rujukan bagi satuan pendidikan Raudhatul Atfhal dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan dilaksanakan di satuannya.

Kedua, menjadi panduan bagi pendidik dan kepala satuan Raudhatul Athfal dalam mengembangkan program yang akan dijadikan program layanan di satuan Raudhatul Athfal

Ketiga, menjadi rujukan bagi pembina Raudhatul Athfal di lapangan dalam memberikan pembinaaan dan penyediaan layanan Raudhatul Athfal.

Setelah sosialisasi, Ismadi mengharapkan agar para Guru RA segera membentuk Tim pengembang Kurikulum Satuan Raudhatul Athfal. Tim terdiri dari Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik, dan Komite RA selanjutnya melakukan analisis konteks dengan mempelajari berbagai dokumen perundangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang terkait dengan peserta didik, pendidik, sarana, prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta program yang akan dilakukan.

Dalam sosialisasi tersebut, Ismadi juga menjelaskan hal-hal teknis terkait dengan penyusunan Dokumen KTSP.  Ismadi menyebutkan ada 3 (tiga) kategori dokumen dalam Dokumen KTSP yaitu, Dokumen I berisi Visi, Misi, Tujuan, Karakteristik Kurikulum, Program Pengembangan dan Muatan Pembelajaran dan Kalender Pendidikan yang berisi Program Tahunan yang ditetapkan di satuan RA, Dokumen II berisi Program Semester (PROSEM), Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan Harian (RPPH), dan Penilaian Perkembangan anak, dan Lampiran yang berisi Kalender Pendidikan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Tata Tertib Satuan RA. (m45k/Af)