Rakor Kepala Madrasah : Pedomani Juknis Terbaru Dalam Pencairan TPG

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA – Seluruh guru, Pengawas serta kepala Madrasah hendaknya memahami aturan dan Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbaru tahun 2017 yang merupakan penjabaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, sehinggga semua  pemangku kepentingan di madrasah hendaknya menggunakan juknis tersebut untuk menghitung dan menetapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

 Selain itu, melalui adanya pencairan TPG tersebut guru harus lebih meningkatkan kualitas pengajarannya sehingga madrasah senantiasa mempunyai mutu yang sejajar dengan sekolah umum lainnya dan tidak dipandang sebelah mata.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Blora, Nuril Anwar dalam acara rakor kepala MI dan MTs kemaren di Aula Kankemenag Blora.

Nuril menandaskan  bahwa peran pengawas juga sangat signifikan dalam melakukan evaluasi dan pendampingan serta monitoring madrasah terutama dalam pencairan TPG, karena merupakan wakil dari  Kepala Kemenag dalam membimbing guru dan kepala madrasah.

Selain itu, sebagai efek adanya TPG yang tidak  kalah  penting dalam peningkatan kualitas MI saat ini adalah bagaimana merubah mindset masyarakat supaya kualitas MI bisa bersaing dengan sekolah SD lainnya seperti memberikan nilai plus bagi siswa dalam segi agama, dimana siswa MI harus fasih dalam membaca Alquran dan hafal juz Amma dimana di akhir tahun perlu diadakan ujian bersama.

“semua Kepala dan guru Madrasah hendaknya punya ruh fi sabilillah, pengabdian diri dan dakwah melalui pendidikan” ujarnya serius.

Adapun untuk MTs saat ini melalui perubahan regulasi pencairan TPG maka akan terdapat beberapa guru yang tidak bisa dicairkan karena ketentuan dasar sistem SIMPATIKA menganggap guru tersebut tidak layak, seperti guru yang belum Sarjana dan berusia 50 tahun karena SIMPATIKA merupakan salah satu dasar dalam pencairan TPG.

Adapun untuk guru yang tidak  bisa mendapatkan TPG karena belum layak akan mendapatkan prioritas untuk memperoleh tunjangan fungsional dan apabila terkendala dalam pemenuhan ketentuan mengajar selama 24 jam maka perlu untuk ditinjau kembali supaya pembagian jam bisa sesuai ketentuan dalam pencairan TPG.

“untuk pencairan TPG ini kami harapkan maksimal tanggal 25 April ini sudah bisa dicairkan sehingga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas gurumadrasah”paparnya.

Sementara itu, Kasi Pendidkan Madrasah, Drs.Parmono,M.Pd menyampaikan bahwa rakor  madrasah saat ini sebagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan pencairan TPG karena adanya juknis pencairan yang baru  dan membahas hambatan serta mencari solusi bersama supaya TPG madrasah bisa dicairkan dan berjalan lancar dan aman sesuai ketentuan yang ada.

Selain itu, Parmono juga membahas bahwa saat ini madrasah baik MI,MTs dan MA sedang banyak kegiatan seperti UAMBN,UM dan UNBK sehingga perlu evaluasi dan koordinasi yang baik supaya berjalan lancar dan tertib.

Adapun penanggung jawab kegiatan TPG seksi Pendidikan Madrasah, Amin,S.kom menyampaikan ketentuan teknis terkait regulasi TPG yang baru yang perlu dipahami semua pihak terutama pengawas madrasah baik tingkat MI,MTs maupun MA kaena pemahaman yang baik tentang juknis TPG akan meminimalisir kesalahan tafsir dalam pencairan TPG.

Selain itu, Amin menjelaskan bahwa pencairan TPG yang baru pada tahun 2017 ini harus sesuai juknis yang berbasis SIMPATIKA antara lain  keaktifan guru (form S25a), kartu nomor Pendidik Kemenag (NPK) (Form S26e), jadwal mengajar, Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) (form S29 dan S29a), Surat Keterangan Beban Kerja (Form S29 e dan lampirannya).

“Adapun  untuk pencairan TPG pengawas yang perlu diperhatikan adalah juknis halaman 12 nomer 23 terkait jumlah minimal lembaga dan guru yang harus dibina”tandas Amin.

“Pengawas hendaknya memahami juga jalur SIMPATIKA sehingga bisa menjawab pertanyaan guru terkait pencairan TPG”imbuhnya.

Amin menjelaskan terkait ketentuan baru lainnya yakni surat pernyataan tugas pembelajaran atau bimbingan atau tugas tertentu, dan komponen yang perlu diperhatikan guru untuk dilengkapi seperti Prota,Promes, Silabus,RPP, analisa,penilaian dan tindak lanjut ke depan, serta apakah semua berkas harus dikumpulkan di  seksi Pendidikan Madrasah atau cukup di pengawas.

Pencairan TPG menurutnya sudah dilakukan sesuai  shcedule (jadwal) pencairan TPG tahap pertama tahun 2017  antara lain tanggal 10-13 April pengerjaaan SIMPATIKA untuk mendapatkan SKMT, tanggal 14 April pengumpulan SKBK diparaf oleh pengawas dan kasi Pendmad untuk diajukan Kepala Kemenag, tanggal 17 April pengumpulan berkas, tanggal 17-21 April Checking berkas oleh seksi Pendidikan Madrasah dan entry data pencairan dan tangggal 24 April Pembuatan SK dan Pengajuan Pencairan TPG.

“kami minta kerjasama semua pihak supaya pencairan TPG berjalan lancar dan  tertib sesuai jadwal” Pungkasnya. (Ima)