Rakor Pembentukan Pengurus Unit Pengumpul Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Zakat sebagai badan/lembaga islam mengandung hikmah yang rohaniah. Dengan melaksanakan zakat bukan berati memenuhi sikap akan kewajiban dalam agama tetapi lebih dari itu zakat menjamin terciptanya kesejahteraan masyarakat secara luas. Untuk itu perlu pengelolaan yang terorganisir oleh  badan zakat sehingga zakat bisa tersalurkan kepada yang berhak menerimanya. Terkait dengan hal itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Rakor pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) periode 2017 s.d 2020 di hadiri oleh pejabat struktural dan fungsional pada tanggal 2 Mei 2017 bertempat di Aula Lantai 2 Kan Kemenag Kabupaten Kudus .

Rakor dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Noor Badi ,  dalam pengarahanya beliau mengatakan  Tentang Zakat  sudah jelas di atur dalam PP No. 23 tahun 2011. Sekarang tinggal bagaimana kita mensikapinya. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kementerian Agama seharusnya kita sebagai pelopor/jagronya, bisa mengamalkanya sehingga Baznas di Kabupaten Kudus bisa berkembang tidak berjalan di tempat .

Sementara itu Gara Zakat Sulthon pada kesempatan itu mengatakan bahwa sebenarnya Basda ( Badan Amal Zakat Darah)  sudah di louncing oleh Bupati Kudus pada tahun 2015 namun karena belum ada regulasinya maka belum bisa berjalan . Untuk mensikapi hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengambil langkah membentuk Pengurus Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) dengan susunan pengurus terdiri : Pembina, penasehat ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Untuk itu beliau mengharap agar draf yang berisi tugas dan kewajiban para pengurus dicermati dengan baik. Acara dilanjutkan musyawarah tentang pembentukan pengurus unit pengumpul zakat yang telah disepakati bersama. (St. Zul/bd)