Sosialisasi Pelaporan Dana BOP dan PIP Kankemenag Kabupaten Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan lembaga pendidikan Diniyah, TPQ, dan Wajar Dikdas pada PPS serta mutu kualitas pengasuh, dan santri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Jum’at (26/5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan kegiatan sosialisasi Pelaporan Dana BOS dan PIP  bagi Pondok Pesantren, Madin, dan TPQ. Kegiatan yang diselenggarakan di Rumah Omah Kebon Temanggung itu diikuti 40 peserta terdiri dari penanggung jawab dan bendahara  lembaga keagamaan Madin, TPQ, dan Wajar Dikdas se Kabupaten Temanggung.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Munsiri  dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan Efektifitas dan Efesiensi program  serta membantu lembaga dalam mengatasi pengelolaan dana  operasional pendidikan.

Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang di wakili oleh Kepala Subbag TU, Ahmad Sugijarto dalam membuka acara ini menyampaikan bahwa dalam penggunaan dana BOS maupun PIP hendaknya harus sesuai dengan  aturan dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pengajuan dana BOS dan PIP  harus sesuai dengan data dan fakta, berapa jumlah santri yang update. Selain itu penggunaan dana BOS harus bisa dipertanggungjawabkan, SPJ harus benar  dan tepat waktu jangan sampai terlambat, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan, program dana BOS dan PIP  dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Sabitul Wafa Kasi Pendidikan Kesetaraan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah selaku narasumber mengatakan terdapat perbedaan penggunaan Dana BOS tahun 2017 dibanding tahun 2016.  Mulai tahun 2017, tidak ada lagi bantuan untuk siswa rumah tangga misin yang bersumber dari Dana BOS, penggunaan dana BOS tidak bisa lagi untuk biaya iuran kegiatan kecuali untuk peningkatan profesionalisme masih diperbolehkan.(sr/af)