081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sosialisasi Regulasi Pembayaran BPIH Reguler

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Merespon terbitnya Keputusan Presiden (keppres) nomor 8 tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438H/ 2017M, Kementerian Agama langsung manyambut dengan kerja marathon, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 197 tahun 2017 tentang Pembayaran BPIH Reguler dan diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) nomor 147 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler, detil regulasi dapat diunduh disini.

Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan respon terbitnya aturan tersebut, Bidang PHU pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengumpulkan seluruh Kepala Seksi PHU se-Jawa Tengah di Asrama Haji Transit Manyaran Semarang untuk melakukan koordinasi komprehensif terhadap segala persoalan yang biasa terjadi dalam operasional haji.

Kabid PHU, Sholikhin menegaskan, pemahaman terhadap aturan BPIH beserta petunjuk pelaksanaan tata cara pembayaran BPIH supaya jangan hanya dipahami oleh internal ASN PHU saja, namun seluruh ASN di Kementerian Agama juga harus paham, sehingga jika suatu saat ada pertanyaan atau permohonan informasi terkait pelunasan BPIH bisa menjawab.

“Informasi besaran BPIH hingga juklak pelunasan harus diketahui oleh seluruh ASN di Kemenag bukan hanya khusus bagi ASN PHU, sehingga jika ada pertanyaan dari masyarakat bisa menjelaskan secara runtut dan benar,” tegas Sholikhin saat memberikan arahan kepada seluruh peserta rakor di Aula Asrama Haji Transit, Senin (10/04).

Terkait pengisian kuota, Sholikhin menerangkan, teknis pengisian kuota haji terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang memiliki kriteria sebagai berikut ;

*) telah lunas, namun menunda keberangkatannya tahun sebelumnya,;

*) memiliki nomor porsi dan masuk alokasi tahun 1438H/ 2017M berdasarkan SISKOHAT dengan syarat belum berhaji dan berusia minimal 18 terhitung 28 Juli 2017 atau sudah menikah, dan;

*) memiliki porsi berikutnya sebanyak 5% berdasarkan database SISKOHAT yang masuk daftar tunggu tahun 1439H/ 2018M dan berstatus belum berhaji.

Sedang untuk Tahap Kedua diperuntukkan bagi Jemaah dengan kriteria sebagai berikut ;

*) masuk porsi tahap pertama, namun saat pelunasan mengalami kegagalan system,;

*) masuk alokasi kuota tahun 1438H/ 2017M sudah berstatus haji,;

*) pendamping Jemaah haji lansia yang telah lunas pada tahap pertama dan tidak berstatus cadangan (sesuai SK Dirjen PHU 147/2017),;

*) penggabungan suami/ istri dan anak kandung/ orang tua terpisah (sesuai SK Dirjen PHU 147/2017),;

*) lansia minimal 75 tahun dan satu pendamping (sesuai SK Dirjen PHU 147/2017), dan;

*) penggabungan mahram diprioritaskan berdasarkan urutan nomor porsi.

Ditambahkan, untuk jadwal pembayaran pelunasan BPIH haji regular terbagi dalam dua tahap dimana tempat pelunasan harus sesuai dengan BPS BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran BPIH lembar pertama serta besaran yang dibayarkan merupakan selisih besaran BPIH per embarkasi dengan jumlah setoran awal BPIH.

“Pelunasan BPIH terbagi dalam dua tahap, untuk tahap pertama dimulai tanggal 10 April 2017 s.d. 5 Mei 2017 dan tahap kedua dimulai tanggal 22 Mei 2017 s.d. 2 Juni 2017, dilakukan setiap hari kerja mulai jam 8 sampai dengan jam 15 WIB dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama,” imbuh Sholikhin yang baru menjabat sebagai Kabid PHU sejak 17 Maret 2017 lalu.

Rakor juga diisi paparan dari masing-masing Kepala Seksi pada Bidang PHU Kanwil serta secara aktif ditanggapi oleh seluruh peserta rapat.

Pelunasan BPIH

Sementara itu, dengan dibukanya jadwal pelunasan tahap pertama yang dimulai hari ini, Senin (10/04), menurut databases SISKOHAT per jam 10.00 WIB setidaknya sudah ada 351 jemaah haji di seluruh Jawa Tengah yang melunasi BPIH.

“Kita akan pantau terus pergerakan pelunasan BPIH melalui SISKOHAT, dan berdasarkan databases SISKOHAT per pagi ini pukul 10.00 WIB tercatat sebanyak 351 jemaah haji yang telah melunasi BPIH,” pungkasnya. (gt/gt)