Tingkatkan Mutu Kelulusan, BDK Perketat Aturan Diklat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang saat ini lebih ketat dalam menetapkan kelulusan pesertanya, hal ini agar tercipta lulusan diklat yang lebih berkwalitas dan memiliki kompetensi, demikian disampaikan Perwakilan BDK Semarang Khoirul Anwar dalam pembukaan Diklat Substantif Tenaga Kependidikan Peningkatan Kompetensi Penilaian Angka Kredit Bagi Guru Dan Pengawas yang bertempat di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Selasa (21/02).

Dihadapan 35 peserta yang terdiri dari 13 Pengawas dan 22 Guru, Khoirul mengatakan bahwa standar yang lebih tinggi dalam meluluskan peserta diklat terutama bagi guru dan pengawas telah melalui konsultasi dengan pihak Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam kedisiplinan, jika meninggalkan ruangan diklat 1 hari saja maka akan otomatis dianggap tidak lolos,” ujar khoirul yang didampingi RR Katamwati Widya Iswara BDK Semarang.

Khoirul menambahkan, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah meminta BDK untuk melaporkan peserta yang tidak taat aturan agar nantinya ada tindakan yang bisa diambil. Hal ini dikarenakan kesempatan ketersediaan diklat dan jumlah peserta yang terbatas. “Sangat disayangkan jika menjadi peserta diklat tidak memiliki niatan untuk meningkatkan kemampuan serta kompetensinya namun hanya sekedar ikut saja, hal ini dikarenakan ketersediaan jadwal diklat maupun jumlah peserta yang sangat terbatas,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pasca dilakukan DDWK peserta diharapkan mempunyai rencana tindak lanjut dari apa yang sudah didapat selama diklat. “Akan dilakukan monitoring dan evaluasi apakah output DDWK sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya

Sementara itu mewakili Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Mukhamad Muslikhan berterima kasih atas alokasi yang diberikan kepada Kankemenag Kabupaten Kendal untuk materi PAK bagi guru dan pengawas, karena sejak pelaksanaan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) no 16 tahun 2009 guru terlihat kesusahan untuk melakuakan usul kenaikan pangkat.

Muslikhan melanjutkan, sebagai pejabat fungsional tertentu guru harus rajin mendokumentasikan kegiatannya karena tentu sangat berbeda dengan fungsional umum yang otomatis naik dalam 4 tahun. “Nasib guru itu ditangannya sendiri, jika rajin maka akan lebih cepat untuk naik pangkat,” kata Muslikhan.

Terkait dengan pembangunan zona integritas, Muslikhan berujar jangan sampai ada guru yang memberikan sesuatu atas layanan yang diberikan oleh ASN Kemenag, itu sudah menjadi komitmen kita bersama untuk menolak gratifikasi.

“Semisal untuk sertifikasi harus legalisir puluhan lembar, tidak perlu memberi apapun. Beberapa kali saya tolak gratifikasi dari teman-teman guru karena kita komitmen,” tegas Muslikhan. (ja/gt)