Larangan Cuti Tahunan pada Pra dan Pasca Cuti Bersama Idul Fitri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Apel pagi hari terakhir pracuti bersama Idul Fitri 1438H dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib, Kamis (22/06) di halaman kantor. Diikuti oleh semua ASN Kemenag terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, pegawai, pengawas dan penyuluh serta Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang.

Kakankemenag mengingatkan kepada peserta apel, kewajiban ASN untuk bersyukur kepada Allah SWT atas kesejahteraan yang telah diterima. “Sebagai ASN Kemenag, disamping rutin menerima gaji bulanan dan tunjangan kinerja, pemerintah juga mengalokasikan gaji ke-13 dan 14. Kita harus bersyukur karena pemerintah sudah membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan lebaran dan biaya pendidikan anak,” kata Kakankemenag.

Oleh karenanya sebagai wujud dari rasa syukur menurutnya harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kedisiplinan dalam bekerja. “Mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk ASN. Termasuk dalam pelaksanaan cuti Idul Fitri dan larangan cuti tahunan pada pra dan pasca hari raya yang sudah diatur,” lanjutnya.

Dalam rangka efektifitas dan efisiensi hari kerja serta menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Kepres berisi Cuti Idul Fitri 1438H dilaksanakan selama 5 (lima) hari tanggal 23,27,28,29 dan 30 Juni. Cuti tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Disamping Kepres, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah juga telah mengeluarkan surat edaran tentang himbauan tidak memberikan cuti tahunan PNS di lingkungan Kemenag sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438H. “Cuti tahunan baru dapat diambil mulai tanggal 10 Juli, kecuali ada surat keterangan yang sah sesuai ketentuan dapat diberikan cuti karena alasan penting atau cuti sakit,” papar Muh Habib.

Disampaikannya, tugas kedinasan mulai efektif pada hari pertama pasca cuti lebaran pada Senin (03/07). Kakankemenag sudah membuat edaran untuk wajib hadir pada apel pagi hari pertama pukul 07.30 WIB dan melaksanakan halal bi halal bersama semua ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang. Ia berharap semua ASN mematuhi peraturan yang telah ditetapkan karena pemantauan dan laporan kehadiran pra dan pasca Idul Fitri akan diserahkan kepada Kantor Wilayah, Sekretariat Jenderal dengan tembusan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.(ch/gt)