081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

FKUB, Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah mempunyai peran positif dan strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama. Sebab pembentukan FKUB bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kab. Magelang Kudaifah, saat memberikan materi Peran Kementerian Agama dalam rangka Menciptakan Kerukunan Umat Beragama pada Rakor Bakohumas Kabupaten Magelang di Ruang Rapat Bina Karya Setda Kab. Magelang, Selasa (25/7).

Menurut Kudaifah, tanggung jawab dalam pembinaan kehidupan umat beragama tidak dapat semata dipikulkan kepada pemerintah, tetapi umat beragama sendirilah yang pertama-tama dan terutama harus memikul tanggung jawab itu.

“Pemerintah lebih banyak berperan sebagai kekuatan penunjang, dan memberikan kesempatan agar pelaksanaan ibadah dan pengamalan agama dapat berjalan dengan tenang dan tenteram. Dalam upaya menciptakan ketenangan dan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan berupa Undang-undang, Perpres, Keputusan Bersama Menteri, KMA dan sebagainya,” kata Kudaifah.

Kudaifah memaparkan bahwa pokok-pokok kebijaksanaan tentang kerukunan umat beragama tersebut merupakan pedoman bagi setiap umat beragama dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Dengan mempedomaninya, diharapkan akan mampu menghindarkan diri dari perpecahan dan keretakan nasional serta terbina persatuan dan kesatuan bangsa.

Kudaifah menuturkan, pluralisme penduduk Kabupaten Magelang yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, adat istiadat dan agama merupakan masyarakat majemuk, tersebar di 21 kecamatan dari perkotaan hingga pedesaan terpencil sangat rawan akan konflik.

“Pluralisme masyarakat Kabupaten Magelang sangat rawan dengan konflik. Baik konflik horizontal maupun konflik vertikal. Maka pelaksanaan Tri Kerukunan umat beragama yaitu kerukunan antar intern umat beragama, kerukuan antar umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah harus senantiasa diwujudkan,” lanjutnya.

Dalam rangka mewujudkan kerukunan umat beragama, Kudaifah menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Magelang telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut. 1). Menjalin sinergitas dengan Pemda dalam pemberdayaan KUB; 2). Melakukan dan membudayakan silaturahmi pada perayaan hari besar keagamaan setiap agama; 3). Meningkatkan peran dan fungsi FKUB kabupaten Magelang; 4). Menjalin kerjasama lintas sektoral terkait KUB dengan Kesbangpol, POlres, Kejaksaan, dan lembaga lainnya; 5). Melakukan sosialisasi undang-undang atau peraturan lain terkait kerukunan umat beragama, 6). Memberikan bantuan operasional kepada FKUB, 7) Melaksanakan dialog pemuda lintas agama, 8). Melaksanakan orientasi peningkatan wawasan multicultural bagi guru Pendidikan Agama dan Penyuluh Agama, 9). Bekerjasama dengan majelis-majelis agama lintas agama untuk materi pendalaman pemahaman ajaran agama pada umatnya masing-masing.

“Mengingat keberadaan FKUB yang anggotanya terdiri atas pemeluk lintas agama, sangat berperan dalam menjaga kerukunan, sangat diharapkan semua pihak senantiasa menyadari kedudukan masing-masing sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” harapnya. (m45k/Af)