Tokoh Agama Miliki Peran Mencegah Pernikahan Dini

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Tokoh agama memiliki peran besar dalam rangka pendewasaan usia perkawinan pertama di Indonesia. Hal ini mengingat kultur masyarakat yang masih menghormati ketokohan seseorang, seperti pimpinan ormas Islam, tokoh organisasi dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Karanganyar, (13/07). Kegiatan yang diselenggarakan di aula lantai dua DP3APPKB ini diikuti sedikitnya dua puluh orang tokoh agama dan penyuluh agama Islam PNS yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Menurut Kepala Kemenag, banyak faktor yang menjadi kendala pemerintah dalam hal ini DP3APPKB untuk menurunkan angka pernikahan di bawah umur. Disamping karena kondisi sosial kemasyarakatan yang berbeda-beda, standar ideal usia pernikahan yang dikampanyekan oleh DP3APPKB juga berbeda dengan usia pernikahan menurut UU No 1 Tahun 1974.

“Dalam UU No 1 Tahun 1974, usia pernikahan minimal pria adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun. Sedangkan usia ideal pernikahan menurut DP3APPKB adalah 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk perempuan. Kondisi ideal ini seringkali diabaikan oleh masyarakat karena kondisi sosial yang berbeda antara satu dengan lainnya”, ucap Musta’in.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa peran tokoh agama dalam kasus ini sangat besar untuk mengkampanyekan pernikahan pada usia yang ideal, mengingat masyarakat Indonesia yang religius dan paternalistik dimana ketokohan masih dihormati dan diikuti.

Hal lain yang disampaikan Kepala Kemenag adalah terkait dengan data pernikahan yang ada di Kabupaten Karanganyar. Dari data yang didapat melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimis) bahwa sebenarnya angka pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Karanganyar tidak banyak, dan bahkan trend nya cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 ada 84 pengantin di bawah umur yang melangsungkan pernikahan, dan jumlah itu menurun pada tahun 2016 yang berjumlah 60 pasang pengantin.

Atas statistik yang ada ini, Kepala Kemenag mengatakan bahwa sebenarnya Kabupaten Karanganyar ini merupakan daerah yang cukup baik karena angka pernikahan di bawah umurnya dibawah rata-rata nasional. Kedepannya Musta’in Ahmad mengajak semua tokoh agama untuk bersama-sama pemerintah ikut mengkampanyekan pernikahan pada usia ideal, dimana pasangan benar-benar sudah siap untuk berumah tangga. (ida-hd/Wul)