Farhani Sampaikan Himbauan tentang Pembayaran Dam Jemaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (inmas) – Calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 72 dari Kabupaten Demak sesuai jadwal masuk Asrama Haji Donohudan Boyolali Jumat (18/08) pada pukul 09:00 WIB. Namun iring-iringan rombongan bus pembawa CJH kloter 72 datang lebih awal, pukul 07:10 WIB rombongan telah memasuki gerbang Asrama Haji dan langsung mengambil parkir di Halaman Asrama. Jemaah kloter 72 baru diterima masuk gedung Jeddah untuk proses penerimaan dikarenakan menunggu penyelesaian proses pengecekan kesehatan jemaah kloter 71 yang belum selesai.

Setelah kesiapan dari Satuan Tugas (satgas) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Penerimaan dan Bidang Kesehatan siap, tepat pukul 08:30 WIB jemaah diterima melalui Gedung Jeddah, jemaah langsung menempatkan diri sesuai dengan rombongan yang telah ditentukan sesuai dengan rombongan busnya.

Ketua PPIH Embarkasi Solo Farhani menyambut kedatangan serta menerima penyerahan CJH asal Kabupaten Demak dari perwakilan petugas daerah sebanyak 356 jemaah.

“Selamat datang Ibu dan Bapak calon haji di Asrama Haji Donohudan, kami selaku Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Solo menerima jemaah dari Kabupaten Demak berjumlah 351 jemaah dan 5 petugas kloter. Selanjutnya Ibu dan Bapak semua akan berada di Asrama kurang lebih selama satu hari untuk menjalani tahapan persiapan pemberangkatan menuju Tanah Suci,” kata Farhani saat menerima penyerahan calon jemaah haji dari petugas daerah di Gedung Jeddah, Jumat (18/08).

Disela-sela sambutannya, Farhani menyampaikan surat dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-16086/Dj.II/HM.00.1/8/2017 tertanggal 16 Juli 2017 yang isinya meneruskan himbauan dari Muassasah Muttawwif Jemaah Haji Asia Tenggara tentang Pembayaran Dam Jemaah Haji.

“Bapak Dirjen PHU meneruskan himbauan dari Muassasah Muttawwif Jemaah Haji Asia Tenggara supaya disampaikan kepada calon jemaah haji dalam hal pembayaran dam jemaah haji,” terangnya.

“Isi dari himbauannya, Ibu dan Bapak para calon jemaah haji supaya melakukan jual beli atau pemotongan hewan kurban dan dam melalui tempat-tempat resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi,” imbuhnya.

Ditambahkan, pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas bagi oknum-oknum yang melanggar aturan baik dalam hal jual beli hewan, pemalsuan kuitansi pembayaran dan pemotongan hewan yang tidak resmi.

“Secara tegas dan rinci dijelaskan, bagi para pelaku atau broker  yang melanggar peraturan dalam hal jual beli hewan, pemalsuan kuitansi pembayaran hingga memotong hewan di tempat yang tidak sesuai ketentuan akan dihukum melalui badan investigasi dan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Farhani dengan tegas berpesan khususnya kepada petugas kloter untuk dapat mengelola jemaahnya dengan baik, jangan sampai tergiur oleh oknum-oknum yang tidak resmi. Demikian juga dengan jemaahnya jangan jalan sendiri-sendiri dan selalu berkoordinasi dengan petugas baik petugas kloter, karom maupun karunya.

“Kepada para petugas kloter supaya selalu jalin koordinasi yang baik dengan para karom dan karunya dalam mengelola jemaahnya, arahkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku setiap tahapan-tahapan yang akan dilalui para jemaahnya, demikian sebaliknya Ibu dan Bapak calon jemaah haji supaya selalu berkoordinasi dan konsultasi kepada para petugas sehingga akan memudahkan dalam setiap proses saat di Tanah Suci nantinya,” tegasnya mengakhiri. (gt/gt)