Guru Madrasah Non PNS Grobogan Terinpassing sebanyak 638

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Penyelesaian Inpassing guru madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang, proses verifikasi yang dilakukan baik oleh Itjen Kementerian Agama maupun BPKP mulai berjalan. Sebagai tahap lanjutan Kantor Kemenag Kab.Grobogan bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Purwodadi mengadakan pengumpulan berkas untuk pencairan inpassing guru non PNS selama 9 bulan dari bulan April sampai Desember tahun 2016 di Aula Kantor Kemenag Grobogan, Selasa (26/09).

Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Abdur Rouf, selaku ketua panitia mengatakan saat ini Kemenag menanggung utang pembayaran TPG inpassing untuk periode 2016 sejumlah 638 guru madrasah non PNS, atau sebesar 2 milyar lebih.

“Seluruh berkas harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap Inspektorat Jenderal dan BPK, sehingga berkas tidak ada masalah dalam pencairan,” ungkap Rouf.

Kasubag TU Ali Ichwan mewakili Kepala Kantor Kemenag Grobogan menyampaikan Inpassing adalah program penyetaraan dari pemerintah terhadap guru non PNS.

“Penyetaraan memungkinkan guru madrasah non PNS bisa mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri, inpassing hanya bisa dilakukan bila guru telah melalui proses sertifikasi dan mempertimbangkan masa kerja,” papar Ichwan.

Inpassing ini termasuk program dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk segera dicairkan yang terhutang, khusus Kankemenag Kab. Grobogan inpassing terhutang tahun 2016 sebanyak 610 orang dan telah dilakukan review oleh tim itjen sebanyak 28 orang, sehingga Kemenag Kab.Grobogan yang terinpassing totalnya 638 orang.

“Semuanya harus melalui review oleh tim itjen dan bila anggaran lebih dari 2 milyar harus dilakukan review oleh BPKP. Untuk Kankemenag Grobogan, Blora, Kudus dipusatkan di Kabupaten Kudus, untuk pencairan langsung ditangani oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.

“Harapannya inpassing dapat terbayarkan semua pada awal bulan Oktober ini, sehingga yang terhutang akan tertutup, dan bila ada kelebihan pembayaran, harus wajib dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

Sementara dari perwakilan cabang Bank BRI Lina Anggraeni mengatakan untuk pembukaan rekening yang akan digunakan inpassing, ada persyaratan antara lain foto copy NPWP, KTP, KK, SK Inpassing, Rekening lama dan SPTJM. (bd/gt)