Kuota Sertifikasi Guru Madrasah Perlu Ditambah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Sertifikasi guru madrasah tahun 2017 menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru. Namun demikian, jumlah guru yang disetujui oleh pusat untuk mengikuti PLPG masih jauh dari pendaftar yang berdasarkan pada aplikasi Simpatika.

Seperti yang disampaikan oleh Kasubbag TU, Wiharso dalam kegiatan Sosialisasi Program Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 di aula kantor, (13/09) bahwa pada tahun 2017 ini pemerintah mengadakan program sertifikasi guru madrasah berdasarkan sistem, yaitu aplikasi Simpatika.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2016 pemerintah tidak menyelenggarakan sertifikasi guru, dan pada tahun ini Kemenag membuka kembali berdasarkan aplikasi Simpatika. Tidak semua dapat diakomodir, namun tentunya ini menjadi angin segar bagi guru untuk tetap bersemangat meningkatkan kinerjanya”, kata Wiharso.

Kasubbag TU juga mengatakan bahwa dari puluhan ribu pendaftar yang terverifikasi pada sistem, Kemenag hanya memiliki kuota 4.315 saja, sehingga masih banyak guru yang perlu diakomodir di tahun berikutnya.

“Pendaftar yang terverifikasi ada sekitar dua puluh ribuan, namun kuota Kemenag hanya sekitar 4.315. Kuota kemenag tersebut terdiri dari 2.845 guru mapel umum, 1.273 guru mapel Agama dan 197 guru MAN Insan Cendekia”, terang Wiharso.

Sementara itu, Staf Seksi Pendidikan Madrasah, Sriyatno menambahkan bahwa di Kabupaten Karanganyar hanya ada 7 guru yang lolos untuk mengikuti PLPG. Sebelumnya ada 38 orang yang mendapat notifikasi dari sistem untuk menjadi calon peserta PLPG, kemudian diverifikasi administrasi menjadi 29 orang dan terakhir hanya 7 orang yang lolos untuk mengikuti PLPG.

Dalam sosialisasi tersebut Sriyatno juga mengatakan bahwa ada beberapa syarat penetapan urutan peserta yang dipilih untuk mengikuti PLPG, diantaranya adalah guru dari MAN Insan Cendekia, PNS, Usia Lebih Tua dan Masa Kerja Lebih Lama.

Seperti sudah diketahui bersama bahwa Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). (ida-hd/Wul)