KUA Harus Sajikan Data Yang Cepat & Akurat Serta Mempermudah Pelayanan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – KUA sebagai ujung tombak Kantor Kementerian Agama untuk selalu memberikan pelayanan prima di KUA baik yang melayani dan yang di layani, selain menyangkut NR, KUA harus memberikan bimbingan jamaah haji yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data jamaah haji dan melakukan pembimbingan jama’ah haji / manasik haji. Selain itu KUA juga harus melakukan penertiban masalah perwakafan secara adsministrasi dan pemberdayaan  zakat.

KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA harus mempunyai dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, sebab tanpa itu semua niscaya KUA hanya sekedar papan nama saja termasuk mengembangkan pelayanan yang berbasis teknologi.

Dalam rangka peningkatan pelayanan KUA kepada masyarakat, Kementerian Agama mengembangkan pelayanan yang berbasis teknologi, yakni dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau yang dikenal dengan SIMKAH. Aplikasi ini SIMKAH merupakan aplikasi yang berfungsi dan bertujuan untuk membangun

Sistem Informasi Manajemen Penikahan di KUA Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan di KUA. Dengan pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menyajikan data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan sehingga publik bisa mendapatkan pelayanan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Hal tersebut di ungkapkan Ka. Kankemenag Wonogiri,  H. Subadi di dampingi Kasi Bimas Islam, H. Hidayat Maskur dalam acara Workshop Kepenghuluan “Penanganan Data Nikah Berdasarkan Undang-Undang Adsministrasi Kependudukan,  Kamis (19/10) di RM. Sayem Ngadirojo yang di ikuti oleh penghulu dan kepala KUA se Kabupaten Wonogiri.

“Sesuai komitmen bersama bahwa KUA sebagai etalase harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA  Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” jelasnya.

Salah satu ruh dalam pelaksanaan tugas KUA adalah tata laksana administrasi dan pembukuan,  KUA harus mempunyai profil yang memuat visi misi, data personalia, data pernikahan, standar pelayanan KUA, letak geografis dan lain sebagainya. Profil KUA menjadi potret tentang keberadaan institusi KUA dan sangat penting karena menjadi standar dan barometer pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Tingkatkan etos kerja dengan kerja keras, kerja cerdas dan terakhir kerja ikhlas sebagai manifestasi ukhrowi. Bekerja disiplin harus di dasarkan kewajiban bukan karena tunjangan atau yang lain, absensi harus di laksanakan sesuai aturan, segera lakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan KUA mengingat layanan KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat” pesan Kakankemenag. (Mursyid _ Heri/Wul)