Verifikasi Lahirkan Keabsahan Data Guru Inpassing Non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Sebanyak 650 Guru non PNS Penerima Tunjangan Inpassing di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melakukan verifikasi berkas ke Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag Grobogan sebagai langkah awal sebelum berkas tersebut dikirim.

Menurut Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Grobogan, Abdur Rouf, kelengkapan isi berkas dan dokumen yang harus dipenuhi antara lain Surat Keputusan Inpassing, Tanggal Mulai Tugas (TMT) mengajar awal dan akhir, jadwal mengajar basis Simpatika, Fotocopy Sertifikasi, Fotocopy Ijazah S1/D.IV, dan NRG.

"Berkas Inpassing tersebut merupakan persyaratan dari BPKP yang akan diverifikasi pada tanggal 3 sampai 9 Oktober 2017 di Kantor Kemenag Kab.Kudus. karena di tempatkan di Kab.Kudus Jumlah Inpassing lebih banyak dari 2 Kabupaten antara Blora dan Grobogan,” terang Abdur Rouf saat dikonfirmasi,  Selasa (04/10).

Rouf menekankan kepada penerima TPG  untuk secepat melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan untuk pembayaran tunjangan tersebut. Kelengkapan administrasi itu akan kembali diverifikasi oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar dapat dibayarkan seluruh tunggakan pembayaran tunjangan profesi inpassing bagi guru madrasah pada tahun 2015, yang direncanakan akan diverifikasi pada tanggal 3 Oktober 2017 ini.

“Dengan adanya Verifikasi data ini, diharapkan akan melahirkan keabsahan data guru Inpassing Non PNS yang betul-betul telah memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Inpassing lingkup Kemenag Grobogan,” lanjutnya.

Diharapkan kepada penerima TPG Inpassing untuk terus meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik dan guru bangsa dengan sebaik baiknya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, serta menghimbau agar para guru terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi mengajarnya dengan melengkapi perlengkapan dan peralatan pembelajarannya. (bd/gt)