Binwin untuk Memberi Bekal Catin Berumah Tangga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tanggung jawab tidak hanya menikahkan saja tetapi juga mempersiapkan, memberi bekal ilmu dalam rangka ikhtiar. Oleh karena itu setelah berusaha, berikhtiar kita serahkan kepada Allah SWT.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman saat memberikan materi dalam kegiatan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Randudongkal, hari Rabu (29/11).

Binwin ini merupakan binwin gabungan dari tiga kecamatan yaitu Randudongkal, Moga, dan Warungpring yang diikuti oleh 25 pasang calon pengantin. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari mulai hari Selasa (28/11).

“Perkawinan itu mudah, dengan ijab kabul perkawinan sudah sah. Yang susah adalah membangun rumah tangga, penuh suka duka. Untuk menekan angka perceraian merupakan tujuan lainnya dari kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin,” jelas Taufik.

Syarat perkawinan, lanjutnya, ada lima orang yaitu kedua pasang pengantin. Orang ketiga adalah wali nikah terutama ayah kandung pengantin perempuan.

“Sebelum menikah pastikan dulu yang menjadi wali adalah ayah kandung, bukan ayah angkat atau ayah sambung. Meskipun yang selama ini merawat pengantin perempuan adalah ayah angkat, namun yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung. Kalau tidak punya ayah kandung atau jalur nasab maka yang jadi wali adalah Kepala KUA sebagai wali hakim,” terangnya.

Dua orang yang terakhir adalah dua orang saksi. Saksi tersebut diutamakan orang yang berakhlak baik dan tau tentang kedua pengantin.

Taufik berpesan kepada calon pengantin untuk mempelajari ilmu agama lebih dalam sebagai bekal berumah tangga. Dengan bekal agama akan membuat rumah tangga lebih tenteram dan akan menjadikan anak-anak yang saleh salehah dan berkualitas. (fi/rf)