17 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Blora

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora kemaren (21/12) melalui tim penggerak PKK Kabupaten Blora menyerahkan buku nikah pada 17 pasangan yang mengikuti nikah massal beberapa hari lalu di pendopo Bupati  Blora.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kementerian Agama Blora dan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora melakukan sidang isbat nikah pada resepsi peringatan hari ibu dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89 menyelenggarakan sidang isbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati.

Ada 17 pasangan suami istri yang sudah menikah siri yang mengikuti sidang isbad nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas I-B Blora, dan penghulu serta perwakilan KUA Kecamatan Kantor Kementerian Agama Blora yang nantinya pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui negara, sehingga akan memperoleh buku nikah, perubahan KK dan KTP.

Sidang isbad nikah tersebut dibuka oleh Sekda Blora, Drs. Bondan Sukarno MM, mewakili Bupati yang berhalangan hadir karena ada acara lain, dan Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Kankemenag Blora, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Blora, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait.

Sekda Drs. Bondan Sukarno MM dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang bisa mengikuti sidang isbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Ia berharap kedepan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.

“Isbad Nikah kali ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Blora, Dengan adanya pengakuan secara administrasi negara, maka jenengan semua akan terjamin kepastian hukumnya jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Ia mengibaratkan orang yang sedang naik motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor kemana-mana tapi tidak memiliki SIM.

“Nanti setelah isbad, maka akan memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM anda dalam mengarungi rumah tangga,” lanjut Bondan Sukarno.

Adapun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Riyanto S.Sos, M.Si selaku seksi bakti sosial peringatan Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89 menerangkan bahwa sidang isbad nikah secara massal kali ini diikuti sebanyak 17 pasangan suami istri yang telah menikah siri.

“Jadi, isbad nikah ini hanya diikuti oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri, dan bukan pasangan kumpul kebo lho. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara, yang banyaknya ada 17 pasangan yang ikut dari seluruh kecamatan se Kabupaten Blora,” ucapnya.

Riyanto menjelaskan, setelah disidang isbad nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.

“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbad nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” jelas Riyanto yang juga mantan Asistes 1 Sekda ini.

Menurutnya, semua peserta sidang isbad nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbad nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.

Di sela kegiatan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora Hj. Umi Kulsum Djoko Nugroho berkesempatan menyerahkan dana sosial kepada pasangan suami istri yang mengikuti isbad nikah. Yakni pasangan tertua Padimin (67) dan Mainah (69), serta termuda Probo Trisakti (17) dan Retilla Priyamitra (15).

Kepala Kankemenag Blora, Nuril Anwar menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal tersebut merupakan  upaya untuk memberikan legalitas atas pernikahan bagi pasangan pengantin yang belum tercatat dan sangat penting karena saat ini sudah sah tercatat secara resmi dengan memiliki buku nikah sehingga berdampak positif bagi status hukum keturunannya.

“semoga bisa membawa manfaat bagi masyarakat terutama dalam segi legalitas pernikahan pasangan tersebut yang berdampak pada pengakuan anak hasil pernikahan pasangan  tersebut”paparnya. (ima/bd)