MIN Pecabean Salurkan Dana PIP Tahap 2 Kepada 230 Peserta Didik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Slawi – Program  Indonesia  Pintar  (PIP)  merupakan  salah  satu  program  prioritas  sebagai  perwujutan komitmen  pemerintah  di  bidang  pendidikan  dalam    memberikan  layanan  pendidikan  tanpa diskriminasi  dan  pendidikan  untuk  semua  (education  for  all).  Hal  ini  sejalan  dengan  9  agenda prioritas  (nawa  cita)  pemerintah  dalam  meningkatkan  kualitas  hidup  manusia  Indonesia,  dan melakukan revolusi karakter bangsa.

Hak  memperoleh  pendidikan  bagi  seluruh  seluruh  warga  negara  merupakan  hak  dasar (fundamental  right)  manusia  hal  ini  sesuai  dengan  UUD  1945  pasal  31  ayat  (2) “Setiap warga

negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.  Upaya  pemerintah  dalam  hal  memberikan  kemudahan  mengakses  layanan  pendidikan  kepada masyarakat  terus  digulirkan  diantaranya  melalui  pemberian  bantuan  kepada  siswa  dari keluarga  tidak  mampu. 

Terkait  hal  tersebut,  pemerintah  melalui  Kementerian  Agama melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pecabean melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal kepada para penerima PIP Tahap kedua sejumlah 230 siswa.

Pada Tahun Anggaran 2017 MIN Pecabean menyalurkan dana PIP kepada para peserta didik yang berada Kelas VI pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), Peserta didik yang berada di Kelas II, III, IV, V pada Tahun Pelajaran 2016/2017  dan 2017/2018 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Peserta didik yang berada Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Sebagaimana tersebut dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2017.

“Untuk Tahun Anggaran 2017 MIN Pecabean sudah menyalurkan dana PIP sebanyak 2 (dua) tahap yakni tahap pertama pada bulan Agustus dan tahap kedua pada bulan ini (Desember). Pada tahun anggaran 2017 MIN Pecabean dapat menyalurkan PIP kepada 230 siswa dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Sebetulnya pengajuan dana PIP sudah dilakukan jauh hari sebelum liburan, namun baru dapat dibagikan pada hari ini (Rabu, 27/12)”. Ulas Shofar Sholahudin Kepala MIN Pecabean di sela-sela pembagian dana PIP MIN Pecabean.

Untuk diketahui, Program  Indonesia  Pintar (PIP) adalah  program  pemberian  bantuan  tunai  kepada  seluruh anak  usia sekolah/madrasah  yang  berasal  dari  keluarga  kurang  mampu yang sudah memiliki  Kartu  Indonesia  Pintar  (KIP) dan Para Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan atau panti sosial dan Para Peserta didik yang terkena dari dampak suatu bencana alam. (mst)