Kemenag Karanganyar Gelar Sosialisasi Pembuatan Paspor Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyelenggarakan sosialisasi persiapan awal dokumen haji, khususnya paspor, (25/01). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor ini diikuti oleh empat KBIH dan koordinator calon jamaah haji pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Karanganyar.

Dalam kegiatan tersebut peserta dibimbing untuk mengisi formulir Perdim 11 guna pembuatan paspor yang dibantu oleh petugas PHU. Setelah mendapatkan informasi yang benar tentang cara mengisi formulir, KBIH dan koordinator haji diminta menularkan ilmunya kepada calon jamaah haji lainnya untuk mengisi Perdim dan mengumpulkannya ke Kemenag pada tanggal 8 Februari.

“Saat ini kami bimbing untuk mengisi formulir Perdim 11 kepada bapak ibu koordinator haji, kemudian kami minta untuk membimbing calon jamaah haji lainnya pada kecamatannya masing-masing. Formulir Perdim 11 ini maksimal dikumpulkan di Kemenag pada tanggal 8 Februari 2018”, kata Sunarno, Kasi PHU.

Perdim 11 adalah formulir perjalanan untuk warga negara Indonesia dari Kantor Imigrasi. Pengisian Perdim 11 merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan paspor, dimana untuk calon jamaah haji pengisiannya dibantu Kemenag dan dilaksanakan secara kolektif. Hal ini dimaksudkan agar calon jamaah haji lebih mudah, benar, jelas serta lengkap.

“Untuk pembuatan paspor biasa, masyarakat harus kembali tiga kali untuk menyelesaikannya, tapi karena ini untuk paspor ibadah haji, Kantor imigrasi dan Kementerian Agama sudah bekerjasama sehingga prosesnya dapat dilakukan secara kolektif sehingga cukup sekali saja ke Kantor imigrasinya untuk foto”, terang Sunarno.

Setelah tanggal 8 Februari, petugas PHU akan mengirimkan Perdim 11 yang sudah diisi oleh calon jamaah haji ke Kantor Imigrasi. Kemudian dari Kantor imigrasi akan memberikan jadwal pada calon jamaah haji untuk melakukan foto dan mendapatkan bukti serta membayarnya ke Bank yang sudah ditunjuk. Untuk biaya pembuatan paspor nantinya biaya calon jamaah haji akan diganti oleh Kemenag menjelang keberangkatan ke tanah suci.

Setelah membayar ke bank, bukti pembayaran diberikan pada Kemenag untuk kemudian diberikan oleh Petugas PHU ke Kantor imigrasi. Selanjutnya Kantor imigrasi akan memberikan paspor jamaah haji ke Kemenag untuk kemudian dimintakan Visa nya secara kolektif ke Kedubes Arab Saudi di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad yang memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut mengatakan agar ada kerjasama yang baik antara Kemenag, Kantor imigrasi dan Calon Jamaah Haji.

“Ibadah Haji adalah ibadah yang memakan waktu yang cukup lama, sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak. Dan kerjasama itu dimulai dari sekarang, dari proses pembuatan paspor. Sebagian dari kita mungkin tidak tahu apa itu paspor, oleh karenanya kami mohon pada bapak ibu koordinator kecamatan untuk saling membantu jamaah lainnya agar lancar prosesnya,” kata Musta’in.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa target dari pembuatan paspor ini diselesaikan sebelum Ramadhan dan pada akhir Ramadhan sudah ada visa nya, sehingga 546 calon jamaah haji asal Karanganyar yang akan berangkat ke tanah suci dapat mempersiapkan terkait perjalanan ibadah haji tahun 1439H/201M.

Di akhir sambutannya, Kepala Kemenag mengatakan tentang informasi penarikan setoran awal haji dan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji atau biasa disebut KUA. Disampaikannya bahwa saat ini ada moratorium penarikan setoran awal haji karena saat ini dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum mengeluarkan aturan terkait hal tersebut. (ida-hd/wul)