081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Koordinasi yang Baik Hasilkan Output Berkualitas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga –  Penggunaan anggaran harus sinkron dengan ketersediaan anggaran dana yang ada. Selain itu koordinasi yang baik akan menghasilkan output kegiatan yang berkualitas. Hal tersebut dikemukakan Kepala Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Karsono dalam kegiatan Bedah DIPA Tahun 2018, Selasa (23/01) di Aula Lantai II.

“Ciri-ciri kegiatan yang output-nya berkualitas ada 4, yaitu: tepat prosedur, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat manfaat,” ungkap Karsono di awal sambutan pengarahannya.

Ia menambahkan bahwa ada 5 tertib yang harus dilaksanakan dalam penggunaan dana DIPA. Yaitu cermati, telaah, buat penjadwalan dan koordinasi / sinkronisasi. 

“Koordinasi memegang peranan yang sangat penting, di antaranya agar tidak terjadi beberapa kegiatan dilaksanakan pada waktu yang bersamaan. Karena dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.

Beberapa hal yang disampaikannya antara lain adalah tentang revisi DIPA. Bahwa setelah dicermati dan dianggap perlu dilakukan perubahan, seyogyanya revisi DIPA dilakukan di awal tahun anggaran. Demikian halnya dengan pengadaan barang dan jasa yang memerlukan proses lelang agar tidak dilaksanakan di akhir tahun anggaran karena akan mengalami beberapa kendala. Termasuk harus dilakukannya inventarisasi kebutuhan riil agar tidak terjadi banyak perubahan anggaran pada tahun berjalan. Seperti pada pengadaan naskah ujian bagi MTs/MA yang pada tahun ini telah sepenuhnya mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sehingga tidak lagi memerlukan anggaran pengadaan naskah.

Kasubbag TU, Ahmad Muhdzir menjelaskan bahwa kegiatan Bedah DIPA ini berlangsung sehari dan dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi dan Gara, Analis Kepegawaian, Bendaharawan, Perencana dan para Pengelola DIPA.

Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa pada tahun 2018 ini jumlah anggaran DIPA terbesar dikelola oleh Satker PENDIS dan anggaran DIPA terkecil dikelola oleh Satker Bimas Katolik.

“Terkait revisi DIPA harus memperhatikan regulasi tentang tata cara revisi anggaran, yaitu PMK Nomor 10 /PMK.02/2017,” jelasnya. (sar/gt)