081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kakanwil Puas, Tunggakan TPG Guru Tuntas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – IGRA Purbalingga selangkah lebih maju. Demikian pujian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani  dalam kegiatan Silaturahmi dan Pembinaan Ikatan Guru Raudlatul Athfal (IGRA), yang dihadiri 640 guru RA/BA/TA se-Kabupaten Purbalingga, Sabtu (24/02) di Aula Bale Apoeng Bojongsari.

Menurut Farhani, Pengurus Daerah IGRA Kabupaten Purbalingga sangat tanggap dan selalu berinovasi, terbukti dengan adanya forum silaturahmi dan pembinaan ini. 

"Forum ini sangat perlu dan penting. Sebab jika forum ini tidak ada, maka saya selaku Kakanwil tidak mengetahui permasalahan yang muncul di dalam pengelolaan RA kita", ungkap Farhani. "Dan sudah menjadi tugas kami untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan. Kami juga sudah melakukan sinergitas dengan para wakil rakyat yang membidangi masalah ini," tambahnya.

Diantara tugas yang sudah dilakukannya, lanjut Farhani, adalah terkait dengan terbitnya SK Inpassing Guru Non PNS. Untuk Provinsi Jawa Tengah, SK Inpassing sudah jadi sekalipun masih ada sebagian kecil yang belum terbit karena masih adanya kekurangan persyaratan. Akan tetapi sejumlah 2.700 SK di Jawa Tengah sudah jadi dan sudah dibagikan. Di masa lalu, SK Inpassing yang sudah jadi harus menunggu 1 tahun untuk mendapat alokasi anggaran. Tahun ini berbeda, kalau SK sudah jadi kemudian dibagikan. Akan tetapi kalau tidak dialokasikan anggaran dari senayan sana, maka tidak mungkin guru kita akan segera mendapatkan TPG-nya.

"Alhamdulillah, Kementerian Agama mendapatkan alokasi dana 4,6 trilyun. Dari alokasi dana tersebut, 900 milyar rupiah khusus untuk TPG di Provinsi Jawa Tengah. Ketika SK Inpassing dibagikan, di akhir bulan Desember 2017 semua TPG terhutang di Jawa Tengah sudah dibayarkan lunas,” paparnya.

Ia berharap kepada guru yang belum turun SK Inpassing-nya, agar tidak galau namun segera melapor kepada Kasi Pendidikan Madrasah.

"Dalam kesempatan ini saya sampaikan, bagi guru yg SK Inpassingnya belum turun tidak usah galau. Silakan melapor kepada Kasi Penmad, selanjutnya Kakankemenag melaporkan ke Kanwil. Oleh Kanwil akan segera direkap dan diusulkan kepada Menteri Agama. Sehingga dalam waktu yang tidak lama SK Inpassing tersebut akan segera diterbitkan dan terbayarkan TPG terhutangnya," harapnya. (sar/gt)