Kemenag Pati Filter Permohonan Rekomendasi Umroh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Bersamaan dengan semakin panjangnya daftar antrian pemberangkatan haji, animo masyarakat untuk berziarah ke baitullah dan makam rasulullah tidak pernah surut. Menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Pati Abdul Kamid, saat ini sebagian masyarakat mengalihkan "pola" ziarahnya ke haramain dari ibadah haji ke ibadah umroh.

Data di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati menunjukkan, dalam satu hari rata-rata ada sekitar 15-an orang masyarakat Kabupaten Pati yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk membuat paspor umroh, ujar Kamid di ruang kerjanya, Selasa (20/02/2018)

Menurut Kamid, Sebagai langkah perlindungan pemerintah kepada masyarakat, maka hanya mereka yang mengajukan rekomendasi umroh dari biro travel yang mempunyai ijin resmi dari Kementerian Agama Kabupaten yang diberikan. Tujuannya, kata Dia, agar masyarakat yang mempunyai ghiroh ibadah ziarah ke Makkah dan Madinah yang luar biasa besar ini tidak dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Ucap Dia, Kasus biro travel umroh yang menelantarkan jamaahnya sudah banyak terjadi. Biro perjalanan linus, first travel, hanin tour, dan yang paling gres adalah biro travel SBL (solusi balad lumampah), jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dia, Dalam rangka memberikan perasaan aman dan nyaman kepada msyarakarat, seksi penyelenggaraan haji dan umroh pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati tidak hanya mem-filter permohonan rekomendasi umroh, akan tetapi juga memberikan advokasi sekaligus informasi kepada masyarakat berkaitan dengan keberadaan biro travel yang terindikasi mulai "tidak sehat", ucapnya.

Meskipun secara formal, ijin operasional biro travel umrohnya masih berlaku, akan tetapi jika ada indikasi biro travel tersebut sudah mulai bermasalah, maka disarankan kepada masyarakat untuk beralih ke biro travel lain sebagai antisipasi supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, pintanya.

Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mematok standart minimal biaya penyelenggaraan umroh itu dua puluh juta rupiah. oleh karena itu. Kamid menegaskan, Dihimbau masyarakat tidak tergiur oleh promo umroh murah yang justru berakibat menelantarkan jamaah itu sendiri, ucapnya. (Athi’/bd)