Proses Pendaftaran Haji Transparansi dan Akuntabel

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Seiring dengan dibukanya pelayanan pendaftaran haji terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Pati mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Pati Abdul Kamid, sambil mengamati pendaftar calon haji di ruang PTSP BRI Syariah, Selasa (20/02/2018)

 

Data rekapitulasi pendaftar haji di Kabupaten Pati selama bulan januari 2018 mencapai 543 pendaftar. dan memasuki minggu ke-3 Februari 2018, terhitung mulai awal februari, jumlah pendaftar haji sudah mencapai angka : 300-an pendaftar, papar Kamid.

Ia mengatakan, jika dibuat rata-rata, maka setiap hari kurang lebih ada 20-an orang yang melakukan pendaftaran haji di Kantor Kementerian Agama Kab Pati. Jumlah pendaftar yang demikian banyak, tentu saja menambah panjang deretan daftar antri ( waiting list ) calon haji.

Sesuai data siskohat, per tanggal 19 februari 2018, calon haji yang baru mendaftarkan diri sudah memasuki masa antrean 20 tahun dan baru berangkat haji pada tahun 2038, imbuhnya.

Bahkan, lanjut dia, jatah seat pemberangkatan haji di Kabupaten Pati mengikuti ketentuan yang diatur dengan kuota provinsi Jawa Tengah. Sampai saat ini Provinsi Jawa Tengah mendapat kuota 30.225 orang calon haji setiap tahun. Sehingga setiap pendaftar haji asal Provinsi Jawa Tengah yang melebihi kuota yang ditetapkan otomatis masuk daftar antrian tahun berikutnya, demikian seterusnya berlaku kelipatannya, jelasnya.

Kondisi antrian yang demikian panjang ini, sangat rawan dan berpotensi dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab untuk menengguk keuntungan pribadi. Dengan dalih mempunyai kenalan dengan pejabat tertentu, orang orang tak bertanggung jawab ini menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan haji dan memangkas antriannnya, terang Kamid.

Perlu diketahui bahwa seluruh proses pendaftaran haji sudah computerize. Dengan demikian pendaftaran dan sistem antrian seluruhnya didesign by computer sistem sehingga terjamin transparansi dan akuntabilitasnya, tegasnya.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terbujuk dan tidak tergiur informasi dari siapapun dan dari manapun (meskipun itu pegawai kementerian agama atau dari seksi PHU sekalipun) yang menjanjikan bisa mempercepat proses pemberangkatan haji. Kalaupun akhirnya bener-bener bisa berangkat, itu karena secara sistem memang berhak berangkat dan bukan karena "bantuan" atau "kedekatan" dengan pejabat tertentu, pungkasnya mengakhiri keterangannya. (Athi’/bd)