Kemenag Pati Gelar Rapat Kerja Gabungan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Demi memberi arah kinerja, meningkatkan kualitas dan wawasan serta merumuskan program kerja TA 2018, maka Rapat Kerja Gabungan di Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati dilaksanakan. Demikian penuturan Kepala Kankemenag Kabupaten Pati Imron, dalam sambutan pengarahannya pada kegiatan Rapat Kerja Gabungan Jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Pati, bertempat di aula Kankemenag Kabupaten Pati, Kamis (22/3/2018).

Harapan dengan dilaksanakannya Rakergab tersebut, program kerja seksi /satker yang telah dipaparkan dan disetujui bersama menjadi program kerja Kankemenag Kabupaten Pati dan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan, diharapkan untuk senantiasa meningkatkan koordinasi, kebersamaan dan sinergitas semua pihak dalam pelaksanaan anggaran tahun 2018. Penekanan dalam pelaksanaan Rakergab ini adalah dalam pengelolaan keuangan Negara dan pengelolaan informasi, tegas Imron.

Kegiatan Rakergab berlangsung padat, diikuti oleh seluruh elemen Kankemenag Kabupaten Pati diantaranya para Pejabat Struktural dan Fungsional Kankemenag, Kepala KUA, Kepala Madrasah, perwakilan Penyuluh dan Pengawas, juga kelompok kerja yang bersinergi dengan Kemenag Kabupaten Pati.

Mengangkat tema "Dengan Rapat Kerja, kita tingkatkan kinerja aparatur di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati yang bersih, jujur, profesional dan berwibawa", Raker ini diadakan untuk menyamakan persepsi dan langkah kerja serta upaya memperoleh masukan-masukan secara transparan sekaligus untuk mengevaluasi pencapaian kerja dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) di jajaran Kankemenag Kabupaten Pati.

Suasana penyampaian materi pada Raker kali ini cukup aktif dengan adanya peran peserta yang antusias mengikuti materi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada masing-masing seksi/satker yang telah memaparkan kegiatannya. Dengan adanya Raker ini Kepala Kankemenag Kabupaten Pati berharap agar hasil yang diperoleh bisa diterapkan sesuai dengan program-program yang telah ditetapkan. (Athi’/bd)