Pentingnya Validasi Pendataan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Bebas sengketa serta adanya kepastian hukum merupakan ekspektasi yang baik seiring dengan bergulirnya peraturan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang wakaf di Indonesia, namun demikian dinilai masih ada upaya-upaya untuk mengambil alih aset wakaf, terutama tanah yang menjadi sengketa dan belum adanya kepastian hukum, sehingga aset wakaf tidak bisa di kelola dan di kembangkan secara maksimal.

Kementerian Agama Kota Magelang, dalam hal ini Penyelenggara Syariah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Validasi Pendataan Tanah Wakaf di wilayah Kota Magelang bertempat di Musholla Asholikhin dengan mengundang Kepala Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama Islam Fungsional dari Wilayah Kecamatan, Senin (05/03).

Anif Solikhin menyampaikan salah satu tugas pokok dan fungsi Kepala KUA dan dibantu oleh Penyuluh Agama Fungsional adalah mendata Aset tanah Wakaf di wilayah kecamatan masing masing, salah satu persoalan yang dihadapi terkait dengan wakaf adalah kurang tertibnya administrasi tanah wakaf, namun dari sekian jumlah tanah wakaf yang ada hanya sebagian kecil yang belum memiliki sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Sinkronisasi dan validasi tanah wakaf diharapkan seluruh tanah wakaf memiliki sertifikasi sebagai dokumen perlidungan hukum kepemilikan atas nama Kementerian Agama," kata Anif.

Menurut Anif manfaat dari klasifikasi, sinkronisasi dan validasi data tanah wakaf adalah untuk memudahkan rekapitulasi terhadap tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan yang belum ber-Akta Ikrar Wakaf (AIW)/ Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Tanah wakaf yang diberikan masyarakat untuk kepentingan umum tersebut senantiasa dijaga dan dijalankan demi kebutuhan masyarakat. "Aset atau harta wakaf harus diperjelas statusnya," tandasnya.

Pihaknya berharap agar para nadzir dan seluruh pihak yang berkompeten untuk saling bekerja sama agar legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf bisa segera terealisasi, sehingga betul betul clean and clear.

Pada kesempatan yang sama Penyelenggara Syariah Taufik Husein Ansori, menuturkan pihaknya awal tahun ini melakukan pendataan terhadap tanah wakaf yang ada di lingkungan Kota Magelang. "Ingin menertibkan data aset tanah wakaf sebagai imbas dari masa masa sebelumnya yang belum dilaksanakan pendataan secara tertib, sehinga dapat tersusun data secara valid," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan penjelasan dan berpesan agar petugas pendataan aset wakaf yang ada di setiap wilayah perkotaan yang belum terdata atau belum resmi memiliki akte wakaf untuk segera mengurusnya.(afi/gt)