Hampir 80% CJH Jateng Sudah Melunasi BPIH

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Pelunasan haji reguler tahap kesatu yang dimulai pada tanggal 16 April 2018 berjalan lancar. Sampai dengan penutupan pelunasan hari Senin tanggal 23 April 2018 pukul 15.00 WIB, dari data yang dihimpun berdasarkan monitoring Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) jumlah calon jemaah haji yang sudah melunasi sebanyak 23.603 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmadi selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji pada Bidang PHU pada saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (23/04).

“Dari total jumlah kuota Provinsi Jawa Tengah tahun 1439 H/ 2018 M sebanyak 30.225 orang, berdasarkan data dari SISKOHAT calon jemaah haji yang sudah melunasi mencapai 78%. adapun sisa calon jemaah haji yang belum melunasi terdiri dari 205 orang calon jemaah haji lunas tunda dan 6.417 orang calon jemaah haji reguler yang masuk alokasi tahap pertama,” jelas Ahmadi.

Ahmadi menjelaskan, pelunasan tahap pertama yang dimulai pada tanggal 16 April sampai dengan 4 Mei 2018 diperuntukkan bagi calon jemaah haji lunas tunda (calon jemaah haji yang telah melunasi BPIH sebelum tahun 2018 namun menunda keberangkatannya). Berikutnya bagi calon jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi kuota provinsi tahun 1439 H/ 2018 M berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji, dan telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 17 Juli 2018 atau sudah menikah.

Untuk pelunasan tahap kedua akan dibuka apabila nanti hingga akhir pelunasan tahap kesatu masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi. “Sesuai dengan regulasi pelunasan tahap kedua dimulai tanggal 16 sampai dengan 25 Mei 2018. Nantinya akan dialokasikan bagi calon jemaah haji yang telah mengalami gagal sistem pada proses pelunasan tahap pertama. Selanjutnya diperuntukkan bagi jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1439 H/ 2018 M yang sudah berstatus haji,” lanjutnya.

Selain itu juga diperuntukkan bagi calon jemaah haji pendamping lanjut usia (minimal 75) tahun yang telah melunasi di tahap kesatu. Pelunasan tahap kedua juga digunakan bagi jemaah haji penggabungan suami/ istri dan anak kandung/ orang tua terpisah. Selanjutnya diperuntukkan bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75) yang berhak didampingi satu orang.

“Kesemuanya ini, mekanismenya dengan mengajukan permohonan pengajuan pemberangkatan haji secara tertulis dan ditujukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat,” imbuhnya.  

Adapun untuk kelompok terakhir yang dapat melunasi di tahap kedua yaitu calon jemaah haji cadangan sebanyak 5 % yang tahun-tahun sebelumnya diberikan kesempatan melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditahap kesatu.

“Untuk tahun ini cadangan 5 % masuk dalam pelunasan tahap kedua,” pungkasnya. (djs/gt).