Kakanwil : Validitas Data Awal Sukses BOS dan PIP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (pontren) – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program unggulan pemerintah saat ini. Program ini merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang ditandai dengan penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tersebut tetap bisa mengenyam pendidikan hingga lulus jenjang pendidikan menengah.

Salah satu penerima manfaat PIP adalah santri pada Pondok Pesantren, meliputi peserta program wajar dikdas, peserta program Pendidikan Menengah Universal, peserta program pendidikan kesetaraan paket A, B, C, santri pendidikan Muadalah, santri pendidikan diniyah formal, serta santri yang hanya ikut kegiatan mengaji saja.

Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Indonesia Pintar dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan Workshop Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Pondok Pesantren. Kegiatan tersebut dibuka oleh Farhani, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh para operator PIP Kemenag Kab./ Kota dan operator PIP pada pondok pesantren. Senin (16/04). Rencananya workshop diselenggarakan selama tiga hari mulai 16 s.d. 18 April 2018  dengan mengmbil lokasi kegiatan di Hotel Dalu Semarang.

Dijelaskan oleh Farhani, PIP merupakan ide yang dicetuskan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Pada awal pemerintahannya, Presiden mencetuskan Nawa Cita yang salah satu penjabarannya adalah gerakan Revolusi Mental yang ditindaklanjuti oleh seluruh kementerian dan lembaga. Pada lembaga pendidikan lebih dikenal dengan PIP, BOS dan Pendidikan Karakter.

Pemerintah menaruh perhatian sangat besar terhadap pendidikan agama. “Pada tahun 2018 ini Pemerintah RI mengalokasikan anggaran lebih dari 62 Triliyun Rupiah untuk Kementerian Agama. 85 persennya dialokasikan untuk fungsi pendidikan,” jelas Kepala Kanwil.

Meski demikian belum seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat terpenuhi seluruh kebutuhannya, mengingat jumlah lembaga pendidikan yang sangat besar. Bahkan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo juga menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri sebagai bentuk apresiasi terhadap kiprah para santri sejak zaman penjajahan hingga zaman sekarang.

Kepada peserta juga disampaikan pentingnya data kepesantrenan yang valid. “Data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan akan sangat menentukan kebijakan yang akan diambil oleh pimpinan. Untuk itu agar lembaga pendidikan agama dan keagamaan khususnya di lingkungan pondok pesantren dapat memberikan data yang valid dan terpercaya”, himbau Kakanwil. Sebagaimana diketahui, keberhasilan penyaluran BOS dan PIP sangat bergantung pada validitas data santri yang dikirimkan untuk menentukan besaran dana.

Sementara itu di ruangan yang lain, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani, membuka Kegiatan Workshop Pelaporan dan Pendataan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren. (fat/gt)