081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KUA Kecamatan Dukun Sosialiasikan Pernikahan Dini Pada Remaja SMA/SMK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Maraknya pendaftaran pernikahan dini, dengan kondisi calon pengantin belum cukup umur dan sudah mengandung, mendorong KUA Kecamatan Dukun  menyelenggarakan Sosialisasi Pernikahan Dini bagi siswa SMA/SMK di Kecamatan Dukun, Selasa, (3/4) di KUA Dukun. Sebanyak 30 siswa yang merupakan Pengurus OSIS dari SMA1 Dukun dan SMK Muhammadiyah Dukun mengikuti kegiatan tersebut.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dukun Warsono, menyampaikan bahwa Isu pernikahan usia dini yang marak dibicarakan sebenarnya bukan persoalan yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Mbah Buyut kita banyak yang menikahi gadis di bawah umur, kalau menikah diusia matang malah menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat, dikatakan “ prawan kasep “.

“Cara pandang zaman sekarang terhadap pernikahan usia dini sudah bergeser. Menikah di usia belia persoalan yang tabu, bahkan dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberanguskan kreatifitas, menghalangi wanita dapat memperluas pengetahuan dan tuduhan negatif lainnya,” kata Warsono.

Warsono menyampaikan, berdasarkan fakta sebagian besar pernikahan usia dini di Indonesia terjadi pada remaja yang usianya rata-rata 17 tahun ke atas, dan ada yang mulai 13 tahun padahal usia itu masih pada masa-masa pertumbuhan sedang berkembangnya, bila dinilai dari segi fisik maupun mentalnya baru masa pencarian kedewasaan.

“Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan pada usia dibawah umur sesuai undang-undang untuk laki-laki belum berumur 19 tahun dan perempuan belum berumur 16 tahun. Atau dalam kata lain menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun,” lanjutnya.

Warsono menuturkan sesuai data hasil kuisioner dan wawancara pada calon pengantin di KUA Kec. Dukun, latar belakang memutuskan menikah pada usia dini adalah 80% dikarena hamil di luar nikah, dan 20% keinginan orang tua karena perbaikan ekonomi. Padalah pernikahan dini sangat tidak dianjurkan, karena menurut Warsono dapat mengakibatkan rendahnya kualitas kehidupan keluarga, terputusnya pendidikan, dan menambah tingginya daftar perceraian.

Kepada remaja usia sekolah, Warsono berharap dapat menjaga pergaulan dan mengisi masa remaja dengan hal-hal yang positif seperti banyak membaca, belajar berorganisasi, meningkatan kualitas beribadah, dan aktif dalam kegiatan seni budaya.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, anak-anak bisa sukses menyelesaikan pendidikannya, dan terhindar dari pernikahan usia dini,” harapnya.

Selain materi pernikahan usia dini, para siswa juga dibekali pengetahuan kesehatan reproduksi, tentang bagaimana perawatan organ reproduksi, menghindarkan diri dari penyakit menular seksual, dan pergaulan yang aman bagi remaja yang disampaikan oleh petugas dari Puskesmas Kec. Dukun.

Kepala KUA Dukun Ikhwan Widhiantara, menyampaikan bahwa remaja adalah tumpuan bangsa dan nantinya akan menjadi pemimpin dalam keluarga. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal remaja agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas. (am/bd)