081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Perlunya Advokasi Bagi Guru Dalam menjalankan Profesi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar Seminar Pendidikan bertema Perlindungan Guru Dalam Pembentukan Karakter Siswa yang diikuti oleh ratusan guru TK dan RA se-Kota Salatiga, dengan mengambil tempat di Kampus III IAIN Salatiga, Rabu (03/04).Kepala Kementerian Agama Kota Salatiga, Fahrudin mengatakan, setiap guru yang menjalankan tugas sebagai pengajar di kelas, tidak perlu takut dengan ancaman bakal dikenai sanksi hukum. 

"Selama tugas mengajar dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan hukum, Guru tidak perlu takut dikriminalisasi, karena ada perlindungan hukum (advokasi) profesi guru,” kata Fahtudin saat membuka seminar. 

Dijelaskan oleh Fahrudin, semua guru bisa saja menjadi korban atau pelaku, namun bila guru menjalankan tugas dalam koridor hukum yang benar, maka akan terhindar dari persoalan hukum. 

"Guru jangan takut terbelenggu dengan persoalan hukum, sehingga akan berdampak pada minimnya kreasi dan inovatif dalam mengajar," pintanya.

Harapan Fahrudin, meminta para guru dapat menimba pengalaman dari pembicara seminar, agar bermanfaat dalam menjalankan tugas mengajar di kelas karena materi seminar tersebut memberikan pencerahan bagi guru berkaitan dengan aturan hukum dalam proses belajar mengajar di kelas.

Pembicara  Dekan Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Sapto Budoyo mengungkapkan, guru sebagai subjek dalam menjalankan profesinya dibatasi dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak (UU 23/2002), sementara sebagai sebagai objek, guru juga dilindungi oleh KUHP dan UU Sikdiknas (UU 20/2003).

“Bila berpegang pada pedoman tersebut, maka guru tidak akan tersangkut persoalan hukum, namun diakui profesi guru sangat rentan bersinggungan dengan persoalan hukum, sehingga para guru harus selalu mawas diri,” jelas Sapto.

Sapto juga menekankan agar guru jangan takut bakal dikenai sanksi hukum dalam mengajar. Guru juga diminta mengajar dengan hati tanpa harus melukai anak didik, sehingga tujuan mencerdaskan anak bangsa bisa terwujud. 

Seminar dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kota Salatiga, Ketua PGRI Kota Salatiga dan menghadirkan pembicara Kasat Reskrim Polres Salatiga (materi UU Perlindungan Anak), dan ketua Prodi Pendidikan Anak Usia Dini IAIN Salatiga (materi Teknik mengajar di kelas). (KK-MNc/gt)