Bimbingan Perkawinan Merupakan Salah Satu Persyaratan Bagi Catin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung –   Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung telah melaksanakan rapat koordinasi membahas pelaksanaan bimbingan perkawinan di Aula Kantor Jum'at (4/5). Rapat diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan Se Kabupaten Temanggung yang dipimpin langsung Kasi Bimas Islam  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Persiapan kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang merupakan bagian dari program nasional yang termuat dalam Dipa Bimas Islam merupakan bimbingan khusus pra nikah bagi pemahaman calon pengantin dalam mengarungi rumah tangga kedepannya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai macam elemen baik dari Kementerian Agama Kabupaten Temanggung juga Dinas Kesehatan yang khusus berbicara tentang reproduksi kesehatan wanita bagi calon ibu yang akan melahirkan bayi, hal ini sebagai  langkah untuk menyiapkan kesehatan reproduksi untuk pasangan usia dini yang akan melaksanakan pernikahan. Disisi lain akan berbicara tentang manajemen konflik serta manajemen untuk membangun keluarga sakinah mawadah warahmah, itu dikatakan oleh Kasi Bimas Islam,  H. Ahmad Sugijarto, SH,MM dalam sambutan arahannya.

“Beliau mengatakan bimbingan perkawinan merupakan salah satu persyaratan bagi catin sebelum melangkah ke jenjang pernikahan atau ijab qabul, “ katanya.

Lebih lanjut dijelaskan secara rinci tekhnis pelaksanaan bimbingan perkawinan antara lain setiap catin perlu bahkan diwajibkan memiliki buku  yang pengadaannya dalam proses (pondasi keluraga sakinah) adapun yang berhak menyelenggarakan bimbingan perkawinan adalah Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan dan lembaga lain yang telah di tetapkan oleh Kementerian Agama. Dan jumlah minimal menjadi penyelenggara adalah 15 pasang catin atau (30 Orang) dan angka maksimalnya 60 orang atau 30 pasang catin, bila hal ini bisa terpenuhi maka KUA berhak menjadi penyelenggara bimbingan perkawinan dan jika tidak mencapai angka minimal maka kabupatenlah dalam hal ini Bimas Islam sebagai penyelenggara, jelas Ahmad Sugijarto.

Dari penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari peserta rapat mengenai tempat pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi catin karena mengingat tempat jika jarak tempat tinggal dan tempat pelaksanaannya agak jauh maka catin itu akan berfikir, juga bagaimana jika pelaksanaan kursus catin ini secara perorangan. Dari tanggapan tersebut disimpulkan pelaksanaan bimbingan perkawinan di serahkan kepada Bimas Islam bagi KUA Kecamatan yang sedikit peristiwanya dan mengenai tempat  dan waktu akan dipertimbangkan dan diatur sedimikian rupa sehingga tidak ada yang tidak diberikan kursus catin, disamping menunggu laporan dari KUA kecamatan berapa dari masing-masing kecamatan yang akan mengikuti kursus sehingga bisa di bagi, dan tetap berharap kerjasama dan kekompakan dalam pelaksanaan, pungkasnya.(as/sr/rf)